Suasana dialog antara Tim Pansus TRAP DPRD Bali dengan Manajemen PT BTID soal pencaplokan lahan Tahura oleh BTID, Senin (2/2). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti dugaan pengambilan lahan pengelolaan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Senin (2/2).

Sidak tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Kota Denpasar, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar. Rombongan Pansus TRAP diterima langsung oleh Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, bersama jajaran manajemen BTID.

Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota Pansus TRAP, I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta.

 

Supartha menegaskan bahwa kawasan tersebut secara historis dan regulatif merupakan wilayah konservasi mangrove yang bersifat abadi dan tidak boleh dialihfungsikan.

Baca juga:  Made Arianti Sabet Emas dan Pecahkan Rekor Asian Para Games

“Ini dulu adalah habitat mangrove. Wilayah ini sejak zaman Belanda, tahun 1927, sudah dinarasikan sebagai wilayah tertutup, wilayah yang sifatnya abadi dan tidak boleh diapa-apakan. Prinsipnya tetap difungsikan sebagai kawasan konservasi dan hutan lindung,” tegas Supartha di lokasi sidak.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menjelaskan, meskipun istilah Tahura baru dikenal sekitar tahun 1995, namun secara prinsip regulasi, kawasan tersebut sejak awal adalah wilayah konservasi yang berfungsi menjaga ekologi, mencegah abrasi, menjadi wilayah penyangga bencana seperti tsunami, serta berfungsi sebagai daerah resapan air dan pengendali banjir dari hulu ke hilir.

Menurut Supartha, berbagai regulasi secara tegas melarang alih fungsi kawasan tersebut, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, hingga Undang-Undang Lingkungan Hidup. Bahkan Perda dan Pergub Bali juga menegaskan perlindungan kawasan berbasis filosofi Tri Hita Karana.

Baca juga:  Kasus Baru Hampir 200 Orang! Kumulatif Warga Terpapar COVID-19 di Bali Lampaui 49 Ribu Orang

“Ini bukan kata saya, ini kata undang-undang. Semua regulasi menarasikan bahwa wilayah ini adalah wilayah konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan,” ujarnya.

Pansus TRAP mempertanyakan proses perubahan fungsi yang disebut terjadi sekitar tahun 1994–1995, menyusul adanya permohonan dari BTID untuk mengubah fungsi kawasan seluas sekitar 82,14 hektare. Menurut Supartha, permohonan boleh saja diajukan, namun harus melalui mekanisme, kajian mendalam, serta melibatkan unsur sosiologis, filosofis, dan yuridis.

“Pertanyaan kami, mengapa waktu itu pemerintah tidak melakukan kajian yang lebih dalam? Apakah ada sosialisasi ke masyarakat? Apakah DPRD saat itu pernah diajak diskusi? Ini yang akan kami telusuri,” katanya.

Ia juga menyoroti dampak ekologis alih fungsi mangrove, yang dikenal mampu menyerap karbon hingga hampir 400 ton per hektare. “Kalau 42 hektare mangrove dilepas, ke mana karbonnya? Ke mana napas hidup kita?” ujarnya.

Baca juga:  Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/kota se-Bali Dibuka, Tim Seleksi Ada 2

Selain itu, Pansus TRAP menerima laporan adanya lahan seluas sekitar 2,19 hektare di wilayah utara yang merupakan tanah okupasi milik masyarakat, lengkap dengan keberadaan pura dan tempat ibadah seperti Pura Sakenan. Supartha menegaskan, ruang hidup dan aktivitas masyarakat adat serta nelayan tidak boleh ditutup atau dibatasi.

“Masyarakat jangan sampai jadi tamu di rumah sendiri. Aktivitas melaut, kegiatan keagamaan, dan akses masyarakat harus tetap dibuka. KEK tidak boleh hanya dilihat dari aspek komersial,” tegasnya.

Pansus TRAP juga akan menelusuri skema kompensasi alih fungsi mangrove, termasuk lokasi pengganti di Jembrana dan Karangasem, serta memastikan apakah proses tersebut pernah disosialisasikan secara transparan kepada publik.

“Kami akan minta semua dokumen dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, kita dalami melalui RDP. Apakah ada cacat administrasi atau bahkan malapraktik? Semua harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN