Salah seorang pengendara melintas dibawah pohon perindang di kawasan Lumintang, Denpasar. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menganggarkan sekitar 100 juta rupiah untuk asuransi pohon di 2026.

DENPASAR, BALIPOST.com – Asuransi pohon kembali digelontorkan yang tahun ini menyasar 15.863 batang pohon. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menganggarkan Rp100 juta untuk asuransi pohon tersebut.

Kabid Tata Lingkungan Dan Pertamanan Dinas LHK Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari, Sabtu (31/1), mengatakan, asuransi pohon diperuntukkan pohon yang berada di tepi jalan atau pohon perindang yang dikelola oleh DLHK Denpasar. Dalam klausul asuransi, untuk satu kejadian pihak asuransi akan menanggung maksimal Rp20 juta.

Baca juga:  Sisa Anggaran Pilkada Buleleng Mencapai 15 Miliar

Dayu Widhiyanasari juga mengatakan, jika asuransi tersebut tidak mencakup kondisi yang disebabkan oleh alam. “Asuransi hanya bisa diklaim untuk kondisi di luar kejadian alam. Misalkan ada mobil yang parkir di bawah pohon, tanpa ada kejadian alam misal angin tiba-tiba pohon tumbang dan menimpa mobil baru bisa klaim asuransi,” katanya

Namun, tak semua kendaraan tersebut bisa mendapat asuransi, karena jika biaya perbaikan kendaraan di bawah Rp500 ribu maka tidak akan mendapat tanggungan dari asuransi. “Nilainya kalau memang klaim kendaraan perbaikan di bawah Rp500 ribu ditanggung sendiri, misal spion saja. Karena di asuransi ada risiko sendiri namanya,” katanya.

Baca juga:  Hujan, Cek Prakiraan Cuaca Bali 31 Oktober 2025

Pihaknya menambahkan, nilai klaim asuransi untuk kerusakan maksimal Rp5 juta per kejadian per lokasi. “Tapi tidak penuh juga Rp5 juta. Misalkan kalau perbaikan habis Rp1 juta, maka akan kami klaimkan asuransi Rp1 juta,” paparnya.

Dayu Widia menambahkan, untuk korban meninggal karena tertimpa pohon akan mendapatkan tanggungan senilai Rp15 juta. “Asuransi ini merupakan langkah antisipasi dari Pemkot Denpasar terkait kejadian pohon tumbang,” katanya.

Baca juga:  Wakapolda Bali dan Sejumlah Penjabat Utama Diserahterimakan

Sementara itu, untuk mengantisipasi angin kencang DLHK mengintensifkan perompesan pohon perindang yang ada jalan protokol Denpasar. Pohon-pohon tersebut dirompes mengerahkan armada DLHK. Untuk mempercepat perompesan pohon, pihaknya bekerja sama dengan pihak ketiga.

Pihaknya secara berkelanjutan juga terus melaksanakan pendataan dan pemetaan terhadap kondisi dan usia pohon perindang di Kota Denpasar untuk menentukan apakah diperlukan penanaman ulang atau cukup dengan perompesan. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN