Petugas BPBD Kota Denpasar mengevakuasi jasad korban lakalantas di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Korban jiwa akibat lakalantas terus berjatuhan di wilayah hukum Polresta Denpasar. Pada Sabtu (31/1), terjadi lakalantas berujung maut di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat. Pengendara motor (pemotor) berinisial NH (21) menyerempet pejalan kaki hingga jatuh dan ditabrak mobil. Akibat kejadian itu, NH meninggal di TKP.

Setelah menerima laporan kejadian itu, anggota Satlantas Polresta Denpasar langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP. Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admodjo menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP, lakalantas tersebut terjadi pukul 00.00 WITA.

Baca juga:  Aksi Demo Digelar saat PKM

Berawal mobil DK 1696 BV yang dikemudikan DA (20) bergerak dari arah selatan. Sementara, korban yang mengendarai sepeda motor DK 6346 ID bergerak dari utara. “Ada pejalan kaki yang belum diketahui identitasnya menyeberang dari timur ke barat,” ujarnya.

Setibanya di tempat kejadian, korban dengan kecepatannya menyerempet pejalan kaki yang menyeberang. Korban kemudian jatuh ke kanan dan langsung ditabrak mobil DK 1696 BV. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek terbuka di kepala dan meninggal TKP.

Baca juga:  Diduga Kelelahan, Anggota KPPS Karangasem Meninggal

Terkait kejadian ini, petugas BPBD Kota Denpasar langsung ke TKP. Selanjutnya petugas mengevakuasi jasad korban dan dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar.

Terkait tingginya angka lakalantas awal tahun ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menjelaskan, masalah lalu lintas tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian. Oleh karena itu, polantas tidak bisa bekerja sendiri. “Kalau tidak salah, ada lima badan atau institusi yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas,” tegasnya.

Baca juga:  5 Berita Terpopuler: Dari Hujan dan Potensi Angin Kencang hingga Lalu Lintas Sapi Masih 'Lockdown'

Kombes Ariasandy menjelaskan, ada yang bertanggung jawab terkait sarana dan prasarana jalan, kelayakan kendaraan, dan masalah pengendara kendaraan. “Jadi masalah lalu lintas ini harus bersama-sama penanganannya. Saya terima laporan jika pihak-pihak tersebut sudah menggelar rapat-rapat rutin untuk menangani masalah ini,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN