Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memanggil pihak manajemen Bali Handara, di Kantor Satpol PP Bali, Kamis (29/1). (BP/Didit)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menyikapi temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali saat inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memanggil pihak manajemen Bali Handara, di Kantor Satpol PP Bali, Kamis (29/1).

Pemanggilan tersebut dilakukan karena saat sidak berlangsung, pihak manajemen tidak dapat menunjukkan legalitas kegiatan pembangunan yang tengah berjalan di kawasan tersebut.
Kondisi ini memicu dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan perizinan.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pemanggilan ini bertujuan untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk menelusuri tingkat dugaan pelanggaran yang terjadi.

Baca juga:  Diselidiki Kejati dan Polda Bali, Pensertifikatan Tanah di Tahura Telah Berlangsung Belasan Tahun Lalu

Ia mengatakan pemeriksaan akan dilanjutkan kembali karena hari ini belum tuntas.
Rai Dharmadi menjelaskan, proses klarifikasi belum tuntas karena sejumlah dokumen yang diminta tidak dibawa oleh pihak manajemen.

Oleh sebab itu, Satpol PP meminta pihak terkait kembali hadir untuk melanjutkan pendalaman.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pendalaman dilakukan secara administratif dengan mencocokkan data perizinan dengan fakta-fakta di lapangan..

Baca juga:  DPRD Badung Bahas Ranperda Pelestarian Tanaman Lokal

Hasil dari pemanggilan dan pendalaman tersebut nantinya akan disampaikan kepada Tim Pansus TRAP DPRD Bali sebagai bahan evaluasi lanjutan.

Rai Dharmadi menegaskan, apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran, kegiatan pembangunan di kawasan Bali Handara akan dihentikan sementara.

Sebelumnya, sidak Pansus TRAP menemukan sejumlah pekerjaan fisik, mulai dari pembangunan jalan beton yang diduga menyalahi regulasi hingga renovasi tiga unit bangunan.
Atas temuan tersebut, pansus langsung memasang garis pembatas (pol PP line) sebagai tanda penghentian sementara kegiatan.

Baca juga:  Penuhi Panggilan Satpol PP Bali, Ini Kata Manajemen Nuanu

Penghentian dilakukan karena manajemen Bali Handara belum dapat menunjukkan dokumen perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Padahal, progres renovasi bangunan disebut telah mencapai lebih dari 60 persen, sementara ruas jalan diperkirakan sudah rampung. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN