Kios Pasar Rakyat Gianyar yang kosong karena pedagang tidak aktif berjualan. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar mengambil langkah serius untuk menghidupkan kembali denyut nadi ekonomi di Pasar Rakyat Gianyar. Sebanyak 152 pedagang tercatat tidak aktif berjualan, yang memicu diterbitkannya surat peringatan hingga instruksi pengembalian kunci tempat usaha.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widya Utama, S.IP., M.Si, Rabu (28/1), mengatakan, langkah tersebut dilakukan sesuai Perda No 1 Tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Ini mengingat memang ada beberapa kios dan los di Pasar Rakyat Gianyar yang belum dimanfaatkan oleh pedagang ini. “Kami surati mereka agar segera mulai berjualan dan hal tersebut sudah tercantum dalam perda,” ucapnya.

Baca juga:  Pedagang Bermobil Menjamur di Ubud

Sekda Gus Bem menjelaskan, kalau tidak berjualan otomatis tidak ada retribusi yang masuk ke daerah dan aset (kios/los) yang kosong/idel dan bisa menjadi temuan saat pemeriksaan BPK. Mekanisme pemberian SP1 dan Sp 2 juga sudah dijalankan.

“Jadi tidak ada hal yang dilanggar menurut kami terkait ini, dan kita tekankan juga sesuai aturan los/kios yang ada tidak boleh disewakan kembali atau di over kontrak,” jelasnya.

Kepala Disperindag Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Raka Suryadiputra menjelaskan bahwa dari total 1.342 pedagang yang terdaftar, terdapat sekitar 11% yang membiarkan lapaknya kosong. Pihaknya kini telah melayangkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap.

Baca juga:  Pedagang Kehilangan Tas di Pasar Galiran, Puluhan Juta dan Ratusan Gram Emas Raib

“Kami sudah mengeluarkan SP 1 hingga SP 2. Jika tetap tidak ada aktivitas, kami melayangkan surat pemberitahuan agar kunci toko atau los segera dikembalikan,” tegas Raka Suryadiputra.

Di sisi lain, para pedagang memiliki keresahan tersendiri. Sabir, pemilik Toko Romansa, dan Pemilik Toko Selamet, mengakui bahwa mereka enggan berjualan akibat minimnya kunjungan pembeli.

Kondisi pasar yang lengang membuat biaya operasional harian seringkali tidak tertutupi oleh pemasukan, sehingga banyak pedagang memilih untuk tutup sementara.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Pasar Rakyat Gianyar, Gusti Made Sudarma, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan kekompakan.

Menurutnya, alasan klasik pedagang tidak membuka lapak adalah karena sepi pembeli. Namun, hal ini justru menciptakan lingkaran setan. “Alasan pedagang karena sepi, padahal, jika semua kompak mau berjualan, pasar otomatis akan menjadi ramai dikunjungi warga,” ujar Gusti Made Sudarma.

Baca juga:  Dampak Corona, Pedagang di Pasar Tradisional Banyak Tutup

Pasar Rakyat Gianyar yang telah direvitalisasi pada tahun 2020-2021 dan diresmikan pada akhir 2021 ini, sejatinya memberikan keringanan besar bagi pedagang.

Tidak ada sistem sewa-menyewa tempat di Pasar Gianyar. Pedagang hanya dikenakan biaya retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan jenis tempat (los atau kios).

Gusti Made Sudarma menambahkan lapak yang kuncinya dikembalikan akan dievaluasi dan berpotensi diberikan kepada calon pedagang baru yang memiliki komitmen tinggi untuk berjualan, terutama komoditas hasil bumi dan kebutuhan pokok lainnya.(Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN