STT Marga Putra Tabanan mengangkat kepemimpinan yang arogan dalam karya ogoh-ogohnya "Dewata Cengkar." (BP/Istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Festival Ogoh-ogoh Singasana III Tahun 2025 menekankan keberpihakan terhadap seniman lokal dengan mewajibkan seluruh undagi ogoh-ogoh ber-KTP Tabanan. Ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya melindungi eksistensi undagi lokal yang selama ini dikenal memiliki kompetensi dan kualitas karya yang mumpuni.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan, I Made Subagia menegaskan bahwa penggunaan undagi dari luar daerah tidak diperkenankan dalam festival tahun ini. Jika ditemukan pelanggaran, peserta dipastikan akan didiskualifikasi.

“Kalau KTP-nya dari luar Tabanan pasti diskualifikasi, meski dia orang Tabanan. Ini memberi ruang bagi undagi Tabanan yang memang sudah terkenal dan sangat kompeten,” tegasnya, Rabu (28/1).

Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan optimal, panitia akan melakukan pemeriksaan administrasi, termasuk verifikasi KTP undagi saat proses pendaftaran. Seluruh bukti administrasi wajib diunggah melalui pendaftaran daring berbasis Google Drive.

Baca juga:  Open Border Art Camp 2021, Memantik Kreativitas saat Pandemi

“Tim juri kami arahkan untuk menggerakkan undagi Tabanan. Kami tidak menyarankan mengeluarkan undagi dari luar Tabanan,” ujarnya.

Festival Ogoh-ogoh Singasana III juga membatasi kepesertaan sekaa teruna teruni (STT). Sepuluh STT yang telah menerima dana pembinaan (juara 1 tingkat kecamatan di tahun 2025) tidak diperkenankan kembali mengikuti festival ketiga ini. Sementara, STT penerima dana pembinaan tahun 2024 diberikan kesempatan untuk berpartisipasi.

Kata Subagia, pelaksanaan lomba dilakukan secara berjenjang berbasis kecamatan. Setelah masa pendaftaran berakhir pada 28 Februari 2025, peserta akan dikelompokkan oleh tim juri dari 10 kecamatan.

Dari masing-masing kecamatan akan dipilih 3 hingga 5 nominasi untuk menentukan juara 1, 2, dan 3 yang berhak memperoleh reward sesuai ketentuan anggaran. Tim juri terdiri dari tiga unsur yakni unsur budayawan, pematung, dan perupa, yang telah ditetapkan sesuai persetujuan Bupati Tabanan.

Baca juga:  Desa Adat Yehanakan Lestarikan Tradisi “Maebat”

Subagia menjelaskan, ogoh-ogoh yang dilombakan harus merupakan karya baru, hasil ciptaan mandiri STT, dan tidak diperkenankan membeli ogoh-ogoh jadi. Selain wajib ramah lingkungan, ogoh-ogoh yang dilombakan harus memenuhi ketentuan teknis yakni memiliki tinggi 3 hingga 4 meter di atas peti, dengan lebar sanan pengusung maksimal 4 x 4,5 meter. Tema karya wajib mengacu pada sastra Agama Hindu dengan menampilkan wujud Kala (Rudra Rupa) serta tidak mengandung unsur SARA, pornografi, maupun politik.

“Ogoh-ogoh harus dibuat sendiri oleh sekaa teruna dan menggunakan bahan yang tidak merusak lingkungan. Ketentuan teknis lainnya dapat dikonsultasikan langsung ke Dinas Kebudayaan,” tegas Subagia.

Baca juga:  Pawai Ogoh-ogoh di Tengah Mengganasnya Omicron, Ini Hasil Rapat MDA Denpasar

Proses penilaian akan dilakukan oleh tim juri melalui kunjungan lapangan dan pemantauan media sosial mulai 28 Februari hingga 5 Maret 2026. Sepuluh ogoh-ogoh terbaik dari masing-masing kecamatan akan melaju ke tingkat kabupaten.

Juara I dari tiap kecamatan diwajibkan mengikuti Festival Ogoh-ogoh Singasana III tingkat kabupaten dan berhak memperoleh biaya kepesertaan dari pemerintah daerah sebesar Rp35 juta. Puncak Festival Ogoh-ogoh Singasana III akan digelar di kawasan GWS Tabanan. Ogoh-ogoh akan dipajang selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Maret 2026.

Selain menjadi ajang pelestarian seni budaya, Festival Ogoh-Ogoh Singasana III juga diarahkan sebagai pengungkit ekonomi kerakyatan. Sepuluh ogoh-ogoh terpilih akan disinergikan dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, melalui pelibatan pagelaran UMKM sebanyak tiga hari selama festival berlangsung. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN