
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah rampung direnovasi, Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali resmi dipelaspas, Rabu (28/1). Upacara melaspas dipuput oleh Ida Shri Bhagawan Putra Nata Nawa Wangsa Pamayun, menandai gedung tersebut siap digunakan kembali secara resmi.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Bali, I Ketut Nayaka, menjelaskan renovasi gedung telah berlangsung sejak Juni 2025. Renovasi dilakukan secara menyeluruh pada sejumlah bagian bangunan. Mulai dari pembaruan interior ruang sidang, perbaikan atap gedung yang sebelumnya mengalami kerusakan dan kebocoran saat hujan, hingga penggantian kayu pelapis di sisi ruang sidang yang patah dan mengelupas.
Selain itu, sisi kiri dan kanan gedung ditambah selasar, serta ruang podium utama diperlebar untuk menunjang kenyamanan kegiatan persidangan. “Gedung ini memang sudah cukup lama usianya. Beberapa bagian atap dan plafon mulai bocor, sehingga renovasi menjadi prioritas,” ujar Nayaka saat ditemui pada upacara melaspas.
Renovasi Ruang Sidang Utama DPRD Bali menelan anggaran lebih dari Rp16 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Pengerjaan berlangsung selama sekitar 205 hari atau kurang lebih enam bulan, dan rampung sesuai jadwal pada akhir Desember 2025.
Menurut Nayaka, meski pekerjaan fisik telah selesai, pemelaspasan baru dapat dilaksanakan pada tahun 2026 karena menyesuaikan ketersediaan anggaran serta pertimbangan dewasa ayu. Selain itu, selama masa pemeliharaan gedung yang berlangsung hingga akhir 2026, masih dilakukan pembersihan dan penyempurnaan sesuai ketentuan kontrak.
“Di Bali, bangunan itu harus ‘dihidupkan’. Karena itu perlu dipelaspas, disucikan dari unsur-unsur yang dianggap tidak baik. Ada rangkaian upacara mecaru sesuai petunjuk sulinggih. Setelah itu dilanjutkan persembahyangan bersama karyawan, tenaga ahli, dan anggota dewan yang hadir,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan upacara pemelaspasan dan mecaru, DPRD Bali mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 juta pada APBD Tahun 2026.
Usai dipelaspas, Ruang Sidang Utama DPRD Bali akan langsung digunakan untuk agenda penting, yakni upacara Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra. Komang Dyah Setuti dijadwalkan mengucapkan sumpah dan janji sebagai pengganti almarhum Jro Nyoman Ray Yusha, anggota Komisi III DPRD Bali yang meninggal dunia pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Sidang istimewa PAW tersebut direncanakan berlangsung pada 30 Januari 2026 mendatang.
“Setelah melaspas, gedung sudah siap dipakai. Kita awali dengan sidang istimewa pengucapan sumpah janji PAW,” pungkas Nayaka. (Ketut Winata/balipost)










