Kepala Dinas Pendidikan, Olahraga, dan Kepemudaan (Disdikpora) Provinsi Bali, I.B. Gde Wesnawa Punia. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peristiwa dugaan pelecehan seksual terjadi di lingkungan sekolah, tepatnya di salah satu SMK di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Korban yang merasa tidak terima atas perlakuan tersebut telah melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib dan kini kasusnya tengah ditangani Polres Buleleng.

Korban berinisial MW (21), perempuan asal Kecamatan Tejakula, Buleleng, melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya pada Kamis (22/1). Ia mengaku dicium secara tiba-tiba di depan umum oleh KSW, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di Singaraja.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Olahraga, dan Kepemudaan (Disdikpora) Provinsi Bali, I.B. Gde Wesnawa Punia, mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah klarifikasi internal terhadap oknum yang bersangkutan.

Baca juga:  "Adu Jangkrik" dengan Mobil, Pemotor Perempuan Tewas

“Hari ini sebenarnya kami memanggil oknum tersebut untuk klarifikasi. Sesuai aturan dan regulasi birokrasi, Dinas Pendidikan akan melakukan pemanggilan dan pencermatan. Kalau menyangkut ASN, tentu acuannya adalah regulasi dan undang-undang kepegawaian,” ujarnya, Selasa (27/1).

Wesnawa menegaskan, meskipun kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian, proses penanganan internal tetap berjalan secara paralel dan sejalan dengan aparat penegak hukum.

“Kita berjalan simultan. Teman-teman kepolisian melakukan pemeriksaan, sementara kami di Pemprov Bali tetap melakukan klarifikasi dan pencermatan, kenapa sampai kejadian ini bisa terjadi,” jelasnya.

Baca juga:  SDN 2 Banyubiru Terapkan Sanksi Uang, Dinas Dikpora Jembrana Nilai Tak Mendidik

Disdikpora Bali juga berencana memanggil korban untuk dimintai keterangan. Namun, pemanggilan tersebut belum terlaksana karena korban sedang menjalani proses mediasi di Buleleng.

“Hari ini sebenarnya kami panggil, tapi yang bersangkutan sedang mediasi. Tadi malam saya sudah minta tim di sana untuk menindaklanjuti. Informasi awal ini juga kami dapat dari rekan-rekan media, dan kami berterima kasih atas update yang diberikan,” tambahnya.

Terkait sanksi, Wesnawa menyebutkan bahwa mekanisme penjatuhan hukuman akan mengikuti ketentuan birokrasi dan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Baca juga:  Siswi SMK Berkelahi Diduga Dipicu Masalah Cowok

“Sanksinya bertahap. Bisa mulai dari teguran, sanksi administratif, mutasi, sampai yang paling ekstrem adalah pemberhentian atau pemecatan, tentu jika aturan memungkinkan dan terbukti bersalah,” tegasnya.

Ia juga memberikan penegasan dan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan di Bali agar menjaga etika, profesionalisme, dan integritas, khususnya bagi ASN yang bertugas di sektor pendidikan.

“Ekosistem pendidikan ini sangat menentukan masa depan. Kalau pelayanan pendidikan buruk, dampaknya bisa 5 sampai 10 tahun ke depan. Karena itu ASN di lingkup pendidikan harus membenahi mindset pelayanan dan menghindari perbuatan yang merusak kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN