Warga berusaha membersihkan maupun memperbaiki bangunan yang rusak akibat puting beliung di wilayah Sidakarya, Denpasar, Rabu (21/1). Puluhan bangunan warga di wilayah ini mengalami kerusakan pasca diterjang puting beliung. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar memverifikasi 102 bangunan terdiri dari rumah dan merajan yang dilaporkan terdampak angin puting beliung untuk bisa menerima bantuan Belanja Tak Terduga (BTT). Dari jumlah tersebut 64 bangunan telah lolos verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Sekretaris BPBD Kota Denpasar, Anak Agung Surya Kencana saat diwawancarai Selasa (27/1) mengatakan, dari 64 bangunan yang lolos verifikasi terdiri dari 59 rumah dan 5 merajan perorangan (palinggih).

Secara umum kerusakan didominasi pada bagian atap rumah, baik berbahan asbes maupun genteng yang terlepas atau roboh akibat terpaan angin kencang. Selain itu, terdapat pula beberapa bangunan yang mengalami kerusakan tembok pada kategori sedang.

Baca juga:  Karantina Naker Migran, Denpasar Anggarkan Rp 15 Miliar dari BTT

“Hingga saat ini total yang telah diverifikasi sebanyak 64 rumah dan merajan. Proses pendataan dan penyaluran bantuan akan terus kami kawal agar benar-benar tepat sasaran,” tandasnya.

Secara rinci sebaran warga terdampak yang telah diverifikasi antara lain di wilayah Kesiman sebanyak 14 kepala keluarga (KK), Kesiman Petilan 8 KK dan Sidakarya 28 KK. Sementara di wilayah Sanur tercatat 13 bangunan rumah dan satu bangunan garase sewaan, dengan satu kasus kerusakan kategori sedang.

Baca juga:  Subak Jadi WBD, Cok Ace Ceritakan Panjangnya Perjuangan Penetapan

Adapun bantuan yang akan diberikan maksimal Rp20 juta untuk rumah warga dan maskimal Rp30 juta untuk perorangan. “Besarannya tidak sama, disesuaikan dengan tingkat kerusakan masing-masing bangunan,” ujar Surya Kencana.

Lebih lanjut dikatakannya, penetapan nominal bantuan mengacu pada hasil pengecekan lapangan oleh tim BPBD, dengan kategori kerusakan ringan hingga sedang. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Denpasar.

“Batas maksimal memang sudah ditentukan dalam peraturan, namun realisasi bantuan tetap berdasarkan kondisi riil di lapangan. Ada yang masuk kategori ringan dan ada pula yang sedang,” jelasnya.

Baca juga:  Jineng Warga Roboh Diterpa Angin Puting Beliung

Demikian bagi warga yang dinyatakan masuk sebagai penerima bantuan juga diwajibkan untuk membuat proposal permohonan. Proposal tersebut harus dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai dasar pencairan dana bantuan. Pengjuan dilakukan melalui BPBD dan bersumber dari dana BTT. Dikatakan Surya Kencana, proposal dan RAB menjadi syarat administrasi agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran dan sesuai kebutuhan. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN