Seorang warga melintas di depan papan pengumuman kawasan LP2B Subak Sembung, Denpasar. KP2B merupakan gabungan antara LP2B dengan LCP2B. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mendekati akhir tahun 2025 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menindak 23 proyek pembangunan yang dilakukan di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Saat ini, 23 proyek tersebut dalam tahap proses pengenaan atau pembayaran denda dan akan berakhir pada pembongkaran.

Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka saat diwawancarai, Selasa (27/1), mengatakan, untuk sementara pihaknya masih memproses 23 proyek hasil penindakan pada 2025 lalu. Setelah proses 23 ini selesai, maka akan dilanjutkan dengan melakukan pengawasan pembangunan pada lokasi-lokasi yang menjadi KP2B.

Adapun 23 proyek tersebut sudah masuk tahap pembayaran denda yang menunggu SK dari kepala dinas. “Pembayaran denda itu kan butuh SK. Saat ini SK masih dalam proses pemeriksaan di bagian hukum,” terangnya.

Baca juga:  Puluhan Penumpang Pesawat Tiba di Terminal Mengwi

Gandhi mengatakan, setelah proses denda selesai, penghentian kegiatan pembangunan harus sudah dilakukan dan pemilik proyek harus membongkar sendiri bangunannya. “Itu harus dibongkar karena lahan yang digunakan bukan untuk pembangunan, melainkan lahan pertanian berkelanjutan,” ujarnya.

Ke-23 proyek yang ditindak ini, kata Gandhi, merupakan bangunan yang diperuntukan usaha. Seperti penginapan (vila), laundry, bengkel hingga garasi. Lokasinya tersebar di tiga kecamatan yakni Denpasar Utara khususnya di Desa Peguyangan Kangin, Jalan Cekomaria, Denpasar Timur khususnya di Penatih, dan Denpasar Selatan khususnya di Jalan Tukad Balian.

Baca juga:  Masih Besar, Kesenjangan Pembangunan di Bali

Pengawasan terhadap pembangunan di KP2B akan terus berlanjut dengan menyasar empat kecamatan. Menurutnya, daerah paling banyak terjadi alih fungsi lahan pertanian yakni di Pemogan dan Renon yang masuk sasaran pengawasan selanjutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan LP2B seluas 986,95 hektare. Penetapan LP2B melalui Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Denpasar.

Menurut Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, AA Gede Bayu Brahmasta, penetapan LP2B ini dilakukan di empat kecamatan di Denpasar. Rinciannya, Denpasar Utara seluas 274,97 hektare, Denpasar Timur 357,96 hektare, Denpasar Selatan seluas 348,78 hektare, serta Denpasar Barat tercatat seluas 5,25 hektare.

Baca juga:  Nyuri di Panjer, Warga Papua Ditangkap

Selain LP2B, Pemkot Denpasar juga menetapkan KP2B dengan total tercatat 1.081,96 hektare. KP2B, kata Agung Bayu, merupakan gabungan antara jumlah lahan yang ditetapkan sebagai LP2B dengan luas lahan yang ditetapkan sebagai Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B). Adapun jumlah lahan yang ditetapkan sebagai LCP2B yakni 95,01 hektare. “Jadi total KP2B yang seluas 1.081,96 hektare tersebut terdiri dari, 986,81 lahan LP2B dan 95,01 LCP2B,” ujar Agung Bayu.

Secara keseluruhan, luas lahan baku sawah di Kota Denpasar mencapai 1.658 hektare dengan total yang dilindungi mencapai 1.081,96 hektare. Sementara, jumlah petani tercatat sebanyak 1.440 orang dengan 123 kelompok tani. (Widiastuti/bisnisbali)

 

BAGIKAN