Pertemuan pemkab Bangli dengan masyarakat Desa Penglipuran Jumat (23/1). (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli telah memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) retribusi dengan Desa Wisata Penglipuran pasca berakhirnya masa berlaku PKS lama 1 Januari lalu. Dalam kesepakatan terbaru, kedua pihak sepakat angka bagi hasil tetap berada di posisi 60 persen untuk Penglipuran dan 40 persen untuk Pemerintah daerah.

Kadisparbud Bangli, I Wayan Dirga Yusa, mengatakan pihak desa Penglipuran sempat menyampaikan usulan untuk meningkatkan persentase bagi hasil. Namun, setelah melalui pembahasan dan pertimbangan, disepakati angka bagi hasil tetap berada di posisi 60 persen untuk Penglipuran dan 40 persen untuk Pemda. “Dalam pertemuan 23 Januari lalu, Pemerintah daerah dan Penglipuran tetap menyepakati angka 60:40,” terangnya, Senin (26/1).

Baca juga:  Penantian 100 Tahun, Gubernur Koster Keluarkan Sertifikat Tanah Gratis ke Warga Tanjung Benoa

Sebagai bentuk komitmen di luar bagi hasil tersebut, Pemkab Bangli akan memfasilitasi berbagai kebutuhan infrastruktur yang menjadi kewajiban pemerintah. Salah satu prioritas utama di tahun 2026 adalah peningkatan kualitas jalan lingkar Penglipuran dengan anggaran mencapai Rp2,5 miliar. Langkah ini diambil mengingat kondisi jalan lingkar saat ini yang mulai mengalami kerusakan dan penurunan kualitas akibat tingginya mobilitas kendaraan di jalan tersebut.

Baca juga:  Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polri Gelontorkan ETLE Genggam

Selain perbaikan jalan, Dirga Yusa mengungkapkan bahwa pemkab Bangli juga akan meningkatkan fasilitas lampu penerangan jalan dari arah Kubu menuju Penglipuran. Pemkab juga akan melakukan penyusunan Masterplan Desa Penglipuran pada tahun 2026. Masterplan ini akan menjadi dasar pembangunan jangka panjang untuk menjaga daya saing Penglipuran sebagai maskot desa budaya di Bangli.

“Tahun 2026 kami fasilitasi pembuatan masterplan untuk memetakan apa saja yang perlu dibangun dan fasilitas apa yang harus tersedia di sana. Kami juga akan terus mendukung promosi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tambah Dirga Yusa. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  OTT Rp 250 Ribu, Petugas Kir Badung Divonis Percobaan

 

BAGIKAN