Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali saat sidak ke Desa Adat Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan.(BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menaruh perhatian serius terhadap keberadaan jalan beton yang diduga dibangun dengan cara membabat hutan lindung di wilayah Desa Adat Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan.

Tak hanya menyoroti pembangunan akses jalan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali juga merekomendasikan penyegelan sementara operasional akomodasi wisata berupa vila di kawasan pinggir Danau Beratan dengan luas lahan diperkirakan mencapai tujuh hektar, yang diduga memanfaatkan akses jalan beton tersebut.

Sorotan itu mencuat saat Pansus TRAP melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (22/1). Sidak dilakukan bersamaan dengan peninjauan kawasan Bali Handara di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, yang secara wilayah berbatasan langsung.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, membenarkan langkah tegas yang diambil pihaknya. Ia menyatakan, Pansus akan segera menggelar rapat kerja untuk mendalami dugaan pelanggaran tata ruang tersebut.

Baca juga:  Dari Korban Ternyata Pelakunya hingga Karantina Wisman di Bali

“Nanti kami perdalam dalam rapat kerja. Sementara informasi yang berkembang memang ada aktivitas pembangunan di wilayah hutan,” ujar Supartha, Senin (26/1).

Dalam rapat kerja tersebut, Pansus TRAP akan menelusuri status perizinan jalan beton dengan lebar sekitar lima meter yang diduga dibangun dengan membabat kawasan hutan lindung. Selain itu, izin operasional akomodasi wisata di pinggir Danau Beratan yang memanfaatkan akses jalan tersebut juga akan dikaji secara menyeluruh.

“Siapa yang mengajukan, siapa yang berwenang, dan apa saja izinnya. Itu yang akan kami bahas dalam RDP,” tegasnya.

Untuk sementara, operasional akomodasi wisata tersebut direkomendasikan ditutup. Apalagi, kawasan tersebut dinilai rawan bencana, terutama di tengah musim hujan. “Itu wilayah mitigasi bencana. Ada tebing, ada hutan, tetapi ada kegiatan pembangunan,” imbuhnya.

Baca juga:  DPR dan Pemerintah Setujui Tiga RUU Jadi UU

Supartha menegaskan, perhatian Pansus tidak lepas dari adanya pengaduan masyarakat serta sorotan publik yang ramai di media sosial terkait dugaan pelanggaran tata ruang tersebut. Fakta di lapangan menunjukkan adanya jalan beton dengan lebar cukup besar yang melintas kawasan hutan.

“Sudah viral di media sosial. Faktanya memang ada jalan beton yang lebar sekali melalui hutan. Ujungnya ke mana, panjangnya berapa kilometer, itu belum jelas,” bebernya.

Pansus TRAP juga akan mendalami keterkaitan jalan beton tersebut dengan keberadaan vila di pinggir Danau Beratan, termasuk tujuan pembangunan dan dampak lingkungannya.

Baca juga:  Pilkel Gianyar, Sejumlah "Incumbent" Kalah

“Kepentingannya apa di sana? Apakah ada pura atau kepentingan lain? Bagaimana kalau terjadi banjir? Itu yang menjadi kekhawatiran kami,” tegas Supartha.

Selain dugaan pelanggaran kawasan hutan, Pansus TRAP juga menyoroti indikasi pelanggaran sempadan danau. Sesuai ketentuan, pembangunan di sekitar Danau Beratan baru diperbolehkan setelah jarak minimal 50 meter dari bibir danau.

Tak hanya itu, Pansus juga mempertanyakan dugaan reklamasi kawasan danau yang didasarkan pada hasil pengamatan foto udara. “Kami perlu memastikan apakah bangunan itu berada di atas danau atau ada aktivitas reklamasi,” katanya.

Keberadaan tebing di sekitar lokasi pembangunan juga menjadi perhatian, mengingat aturan tata ruang mensyaratkan jarak aman tertentu antara tebing dan bangunan. “Semua itu harus jelas izinnya,” pungkas Supartha.(Puspawati/balipos)

 

BAGIKAN