
BANGLI, BALIPOST.com – Sejumlah pelaku UMKM di Kabupaten Bangli mendapatkan fasilitasi berupa pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS secara langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bangli, Jumat (23/1).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli untuk mempercepat legalitas dan kemudahan berusaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bangli, Jetet Hiberon, menyampaikan pentingnya legalitas usaha sebagai fondasi bagi para pelaku usaha untuk berkembang.
Ia mengatakan bahwa NIB bukan sekadar identitas, melainkan pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai fasilitas pemerintah dan perbankan.
Selain urusan legalitas, para pelaku UMKM juga diberikan pelatihan pemasaran digital berbasis media sosial. Langkah ini diambil agar UMKM yang sudah memiliki izin usaha mampu memperluas jangkauan pasar di era digital.
“Kami ingin pelaku usaha di Bangli tidak hanya tertib secara administrasi dengan memiliki NIB, tetapi juga cakap secara digital agar mampu bersaing di pasar global melalui optimalisasi media sosial,” ujar Jetet.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Bangli semakin percaya diri untuk naik kelas, memiliki daya saing yang kuat, dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap roda perekonomian daerah. (Dayu Swasrina/balipost)










