Salah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Denpasar tengah melakukan absensi wajah. Pemkot Denpasar mengangkat sekitar 1721 pegawai menjadi PPPK paruh waktu.(BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah mengangkat 1.721 pegawai menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang resmi beroperasi per 1 Januari 2026. Demikian skema penggajian mengikuti skema tenaga kontrak atau honorer.

Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana saat diwawancarai Kamis (22/1) menjelaskan, status paruh waktu diberikan sebagai solusi bagi pegawai yang gagal di tahap seleksi PPPK penuh. Meski demikian, sebutan paruh waktu tidak berarti jam kerja mereka dikurangi. Jam kerja masih tetap sama penuh seperti sebelumnya.

Baca juga:  Jalan Sulawesi Diusulkan Jadi Lokasi 'Street Food,' Wawali Beberkan Rencana Penataannya

“Mereka tetap bekerja penuh seperti sebelumnya,” ujar Sudiana.

Hanya saja yang membedakan PPPK paruh waktu ini dari sistem penggajian. Dimana masih mengikuti skema tenaga kontrak atau honorer, bukan PPPK penuh.

Ia menyebutkan, di lingkungan Pemkot Denpasar terdapat 1.721 PPPK paruh waktu. Per 1 Januari mereka telah bertugas sesuai SK.

Sementara itu, terkait keberadaan PPPK paruh waktu ini, Pj Sekda Denpasar, IGN Eddy Mulya mengatakan saat ini pihaknya masih mencari regulasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu ini.

Baca juga:  Pemprov Tambah Penyertaan Modal di Askrida Rp 390 Juta

Pihaknya pun tengah membahas dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Denpasar terkait hal tersebut. “Ini akan menjadi kajian juga dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Denpasar, baik kajian administratif dan teknis dan dicarikan regulasinya,” kata Eddy Mulya.

Eddy Mulya pun berharap agar pola untuk perlindungan jaminan sosial ini sama se-Bali. Pihaknya menambahkan, mereka yang berstatus PPPK paruh waktu ini tersebar di semua perangkat daerah sepanjang memenuhi persyaratan. (Widiastuti/balipost)

Baca juga:  Tim Gabungan Gelar Sidak Angkutan di Pos Uma Anyar
BAGIKAN