Objek kapal yang akan dilelang pihak kejaksaan melalui balai lelang. (BP/istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara dengan terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan pengadilan. Barang yang dilelang itu yakni satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran berikut muatan Light Crude Oil.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, dalam rilis, yang diterima, Rabu (21/1) mengatakan lelang akan dilaksanakan pada Jumat 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Baca juga:  Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang MotoGP Lombok, Puluhan Kapal Disiapkan di Padangbai

Objek lelang yang akan dijual dalam satu paket adalah satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan, Material Baja, Panjang 330,27 m, lebar 58 m, kedalaman 20,00 m, Tonase kotor 156880 ton, Tonase bersih 107698 ton, Call sign EPLQ7 bermuatan Light Crude Oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel). Ini akan dilelang dengan nilai limit objek lelang senilai Rp1.174.503.193.400., dan uang jaminan lelang senilai Rp118 miliar. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Berlaku Mulai 27 Juli, Negara Subjek VOA Khusus Wisata Ditambah

 

BAGIKAN