
DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis Hakim PN Denpasar yang menyidangkan tiga orang komplotan pelaku narkoba cukup membuat para pelaku tunduk. Karena hakim dalam dua berkas terpisah, menjatuhkan hukuman berbeda pada tiga terdakwa. Mereka adalah terdakwa I Nyoman Joni Setiawan (28), Ketut Juliawan (23) dan Nurul Anam yang sebelumnya dituntut paling rendah.
“Putusan sudah dibacakan. Mereka divonis berbeda sesuai peran mereka masing-masing,” jelas kuasa hukum terdakwa, I Gusti Agung Prami Paramita dkk, ditemui di PN Denpasar, Rabu (21/1).
Dijelaskan, Nyoman Joni Setiawan dihukum selama 11 tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider 290 hari. Sedangkan Ketut Juliawan dihukum delapan tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider hukuman 290 hari. Paling rendah adalah terdakwa Nurul Anam divonis tujuh tahun penjara denda Rp 2 miliar, subsider 290 hari.
Sebelumnya, oknum sopir truk bernama Nyoman Joni Setiawan dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba. Oleh JPU Adhi Antari, terdakwa kemudian dituntut selama 12 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar, subsider selama delapan bulan penjara. Sedangkan rekannya, Ketut Juliawan (23) asal Buleleng dituntut lebih ringan. Yakni, selama sembilan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider selama delapan bulan penjara.
Selain kedua terdakwa itu, rekan terdakwa bernama Nurul Anam juga sudah menjalani tuntutan.
Informasi didapat, Senin (22/12), Nurul Anam dituntut paling rendah yakni delapan tahun penjara. Diuraikan, Nurul Anam bersama Nyoman Joni Setiawan dan Ketut Juliawan (terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada Sabtu, 14 Juni 2025 bertempat di kamar kos Jalan Bina Kasuari, Denpasar Utara, dan bertempat di kamar kos Jalan Indrajaya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana di maksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya limagram.
Barang bukti Setiawan dan Juliawan yakni metamfetamina atau yang umum dikenal dengan sabu paket plastik klip berat keseluruhan 841,97 gram bruto dan narkotika jenis MDMA atau yang umum dikenal dengan ekstasi sebanyak 15 paket plastik klip dengan jumlah seluruhnya 1.485 butir dengan total berat 608,74 gram bruto atau gram 593,74 netto. (Miasa/balipost)










