
DENPASAR, BALIPOST.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali menyampaikan Laporan Tahunan Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pengawasan pelayanan publik kepada masyarakat, Rabu (21/1).
Berdasarkan instansi terlapor, laporan masyarakat paling banyak ditujukan kepada pemerintah daerah (pemda), disusul instansi vertikal seperti kepolisian dan kantor pertanahan. Dari sisi substansi, laporan didominasi sektor perhubungan dan infrastruktur, terutama melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman.
Dugaan maladministrasi yang paling sering dilaporkan adalah tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, serta penundaan berlarut.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, pengawasan pelayanan publik dijalankan melalui tiga bidang keasistenan, yakni Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Pemeriksaan Laporan, serta Pencegahan Maladministrasi. Ketiga bidang tersebut menjadi satu rangkaian kerja dalam menangani laporan masyarakat dan mencegah terjadinya maladministrasi.
Pada keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Ombudsman Bali mencatat sebanyak 633 akses masyarakat sepanjang 2025. Akses tersebut meliputi laporan masyarakat, Respon Cepat Ombudsman (RCO), Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS), konsultasi masyarakat, serta tembusan laporan. “Jumlah laporan tertinggi tercatat terjadi pada Oktober 2025,” katanya.
Selain layanan di kantor, penerimaan laporan juga dilakukan secara langsung melalui kegiatan PVL On The Spot di sejumlah lokasi. Di antaranya, Gedung Dakwah Muhammadiyah Jembrana, Kantor Desa Pengambengan Jembrana, Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, serta Universitas Udayana (Unud) Denpasar.
Dari hasil penerimaan dan verifikasi tersebut, sebanyak 260 laporan ditindaklanjuti pada keasistenan Pemeriksaan Laporan. Sepanjang 2025, Ombudsman Bali berhasil menyelesaikan 251 laporan atau sebesar 96,54 persen, melampaui target kinerja yang ditetapkan. Rata-rata waktu penyelesaian laporan tercatat 48 hari, jauh lebih cepat dari target 89 hari. Sementara itu, sembilan laporan masih dalam proses pemeriksaan.
Selain pemeriksaan laporan, Ombudsman Bali juga melakukan pengawasan langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, dan pelayanan kepolisian. Pengawasan turut mencakup sejumlah program strategis, seperti pelayanan Samsat melalui IAPS, pengawasan SPMB, arus mudik, program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, pemantauan harga bahan pokok menjelang hari besar keagamaan, serta persiapan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pada keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman Bali melaksanakan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap pemerintah daerah dan instansi vertikal dengan fokus sektor kesehatan, sosial, dan pendidikan. Selain itu, Ombudsman juga menyusun kajian kebijakan bertajuk Tata Kelola Pelayanan Kepariwisataan Budaya Bali untuk Wisatawan Asing di Provinsi Bali.
Kajian tersebut menghasilkan sejumlah saran perbaikan kebijakan yang telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Forum Komunikasi Publik untuk penyusunan Standar Pelayanan.
Upaya pencegahan maladministrasi juga diperkuat melalui pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi di Perwakilan (KMPDP) yang melibatkan mahasiswa dan organisasi masyarakat, serta aktif dilibatkan dalam berbagai kegiatan Ombudsman Bali. (Ketut Winata/balipost)









