Sejumlah orangtua mengecek daftar penerimaan SPMB. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jelang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali menyoroti pola-pola kecurangan gaya baru, yakni masa orientasi siswa hingga praktik pengadaan perlengkapan sekolah.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Bali, Ida Bagus Kade Oka Mahendra, menegaskan pola kecurangan kini cenderung berubah. Jika sebelumnya isu klasik berkutat pada manipulasi data dan penambahan rombongan belajar (rombel), kini justru bergeser ke praktik yang lebih halus namun tetap merugikan masyarakat.

“Kalau seleksi utama relatif lebih terkunci, celahnya bisa bergeser ke tahap lain. Ini yang kita antisipasi,” ujarnya, Senin (13/4).

Untuk itu, Ombudsman tidak hanya memperkuat pengawasan saat proses seleksi berlangsung, tetapi juga memperluas cakupan pengawasan hingga pasca-penerimaan.

Baca juga:  Operasi Zebra Dimulai, Ini yang Disasar Polantas

Salah satu fokusnya adalah praktik pembelian seragam dan perlengkapan siswa yang kerap diarahkan ke pihak tertentu.

Dari catatan tahun sebelumnya, laporan masyarakat paling banyak justru muncul setelah siswa dinyatakan diterima. Sekolah diketahui mewajibkan pembelian seragam di tempat tertentu, bahkan ada tambahan kewajiban membeli barang seperti tumbler saat masa orientasi.

“Ini yang mencolok. Bukan di seleksi, tapi setelahnya. Dan ini tetap masuk kategori maladministrasi,” tegasnya.

Di sisi lain, sistem seleksi tahun sebelumnya dinilai cukup efektif menutup celah kecurangan konvensional. Tidak ditemukan lagi praktik penambahan rombel secara ilegal, karena sistem daya tampung kini dikunci langsung oleh pemerintah pusat.

Siswa yang dipaksakan masuk di luar kuota bahkan tidak akan mendapatkan nomor induk siswa. Selain itu, integrasi data dengan Dukcapil juga membuat manipulasi domisili nyaris tidak ditemukan di Bali.

Baca juga:  Disdikpora Bali Rombak Pola SPMB 2026, Nilai TKA Jadi Indikator Utama

Verifikasi berbasis kartu keluarga dengan batas minimal satu tahun dinilai mampu mempersempit ruang rekayasa data. Meski demikian, jalur zonasi atau domisili tetap menjadi titik rawan.

Perbedaan persepsi terkait jarak tempat tinggal ke sekolah kerap memicu polemik. Untuk mengurangi potensi sengketa, sejumlah daerah mulai beralih ke pendekatan berbasis data kependudukan yang lebih terverifikasi.

Dalam menghadapi SPMB 2026 yang akan diluncurkan Juni mendatang, Ombudsman juga menyiapkan strategi pencegahan melalui koordinasi lintas instansi. Seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari Dinas Pendidikan, sekolah swasta, Balai Penjamin Mutu Pendidikan hingga DPRD Bali, dilibatkan untuk menyamakan pemahaman terhadap petunjuk teknis.

Baca juga:  Ombudsman RI Beri Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ke Pemkab Karangasem

Langkah ini dinilai krusial agar tidak ada celah tafsir dalam implementasi di lapangan.

Selain itu, posko pengaduan masyarakat akan kembali dibuka untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.

Terkait rencana penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA), Ombudsman melihatnya sebagai peluang memperkuat objektivitas seleksi. Meski juknisnya masih menunggu pemerintah pusat, TKA diharapkan mampu mengurangi dominasi preferensi subjektif dalam pemilihan sekolah.

“Harapannya seleksi benar-benar berbasis kemampuan, bukan sekadar keinginan masuk sekolah tertentu,” kata Oka.

Dengan pola pengawasan yang kini lebih adaptif, Ombudsman berupaya memastikan SPMB 2026 tidak hanya bersih di permukaan, tetapi juga bebas dari praktik-praktik tersembunyi yang berpotensi membebani masyarakat. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN