Salah satu titik pengerukan liar di Dawan. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pengerukan liar terus berlangsung tanpa ada upaya penertiban secara menyeluruh, terkesan aneh. Pengerusakan lingkungan secara besar-besaran hingga mengundang protes banyak warga sekitar, justru terkesan dibiarkan.

Menurut Wakil Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru, pembiaran seperti ini harus ditindak. Ini diduga disebabkan oleh kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum oleh pemerintah daerah, atau disebut maladministrasi. Yakni, perbuatan melawan hukum dalam proses administrasi pelayanan publik.

Menurut Baru, polemik seputar pengerukan liar ini tidak akan terjadi, jika sejak awal pemerintah daerah tegas menegakkan aturan yang ada. Apalagi itu menyangkut sumber daya alam dan dampak besar terhadap lingkungan, ini tidak bisa dianggap remeh.

Sebab, aktivitas tambang tanpa memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan, ke depannya sangat mengkhawatirkan. Karena bisa menimbulkan dampak bencana alam yang besar. “Mestinya legalitasnya diselesaikan dulu. Analisis dampak lingkungannya harus valid, UKL-UPL, sosialisasikan kepada warga sekitar dengan baik hingga ada izin. Ini kenyataannya, izin tidak ada, pengerukan terus meluas. Eksekutif diam juga, tidak ada tindakan tegas,” kata Baru, saat dihubungi Jumat (19/8).

Baca juga:  Asosiasi BPK Sedunia Sepakat Laksanakan SDGs

Ia menilai ini terjadi sampai sejauh ini, karena adanya kelalaian dari pemerintah daerah. Sampai akhirnya pengerukan liar kian meluas hingga 40 titik di sejumlah desa di Kecamatan Dawan.

Bahkan, berpotensi terus bertambah. Pengerukan liar ini juga sempat mengancam keberadaan pura, sebagaimana protes dari Pengempon Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek, baru-baru ini.

Sebelum persoalan ini ini kian serius, Baru meminta pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten, menyikapi persoalan ini lebih serius. Aturan dan realitasnya jangan sampai tumpang tindih, agar tidak membuat gelombang protes warga sekitar semakin besar.

Baca juga:  Dimusnahkan, Barang Bukti dari Ratusan Perkara

“Tegakkan aturan. Berikan edukasi yang benar dalam melakukan aktivitas tambang. Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan dan Percepatan Penertiban Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan Pemkab Klungkung, juga jangan tebang pilih. Kalau sudah tak berizin, tertibkan, tutup seluruh aktivitasnya. Jangan biarkan masyarakat sekitar sampai ribut,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa lembaga dewan sudah berulang kali turun sidak dan mengingatkan eksekutif. Jika pemerintah daerah tak kunjung mengambil sikap tegas, Baru meminta Ombudsman Bali harus turun tangan.

Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang menangani dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Ombudsman, menurutnya, berkewajiban untuk menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik (Pasal 7 UU No. 37 Tahun 2008).

Baca juga:  Jangan Semua Pungutan Dianggap Liar

“Setahu saya, selama instansi yang bersangkutan ditugaskan untuk menyelenggarakan pelayanan publik, yang seluruh atau sebagian dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, maka pelayanan instansi tersebut menjadi wewenang pengawasan Ombudsman,” tegas politisi Gerindra ini.

Oleh karena itu, kehadiran Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas eksternal diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah daerah dan mencegah kelalaian seperti ini ke depan tidak terulang kembali. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN