
AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi I dan II DPRD Karangasem melaksanakan rapat kerja bersama eksekutif, Senin (19/1). Rapat kerja tersebut dilakukan membahas terkait pembangunan akomodasi pariwisata di Bunutan, Kecamatan Abang yang dinilai melanggar ketentuan yang ada.
Anggota Komisi II, Nengah Sumardi, mengungkapkan, kalau hasil sidak komisi II bangunan akomodasi pariwisata di Banjar Dinas Lean, Bunutan sudah langgar sempadan pantai dan jurang. Selain itu, pemilik tak bisa memperlihatkan hak kepemilikan tanahnya.
“Surat kepemilikan tanah belum bisa diperlihatkan. Bagaimana proses selanjutnya (perizinan). Desa sudah beberapa kali melaporkan ke Provinsi dan DPRD. Kalau terus dibiarkan, kami khawatir warga meniru,” ucapnya.
Hal senada juga dilontarkan, Wayan Sumatra dan I Komang Sudanta. Menurutnya, dari pemaparan eksekutif bangunan sudah langgar aturan. Untuk itu, pihaknya mendorong pimpinan dewan segera membentuk pansus tentang penegakan peraturan daerah di Karangasem.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Perumahan dan Permukiman Karangasem, Wedasmara, mengaku, secara administrasi pemilik belum bisa menunjukan bukti kepemilikannya. Menurut RTRW, bangunan melebihi sepadan pantai.
Sebab, kalau pembangunan harus 10 meter dari bibir pantai, dan dari sempadan jalan jaraknya 5-12 meter dari as jalan. “Kalau menurut tata ruang, bangunan ada di sepadan pantai. Berada di kawasan pariwisata. Bangunan melanggar berdasarkan RTRW yang kita memiliki, dsn kalau dilihat dengan kasat mata bangunan melanggar sempadan jurang. Karena di sana ada pengaturan sempadan jurang, di mana jurang 2x ketinggian jurang atau minimal 11 meter dari pinggir jurang,” kata Wedasmara.
Dibagian lain, Kepala Satpol PP Kab. Karangasem, IB Eka Ananta Wijaya, menambahkan, petugas Satpol PP sudah menindak sesuai tupoksinya.”Kita sudah turun ke lapangan untuk cari data. Betul, pemilik tidak ada hak kepemilikan (sertifikat),” jelasnya.
Eka Ananta Wijaya mengatakan pada November 2025, Satpol PP mengundang bersangkutan (pemiliknya) agar hadir. Menurut pengakuan pemilik, bangunan digunakan untuk areal parkir.
“Kami sudah meminta agar pembangunan dihentikan. Kami sudah minta untuk hentikan pembangunan. Hari ini sudah berhenti, tapi ada riak-riak untuk kembali dilakukan pembangunan. Kami menunggu kajian dari PUPR untuk menindak,” tandasnya.
Dia menjelaskan, petugas juga meminta agar pemilik membongkar secara mandiri dalam waktu 7 hari. Jika permintaan tersebut tidak diindahkan, petugas akan mengeluarkan SP 1, 2, dan 3.
Seandainya tak diindahkan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas. “Kita akan bersurat ke pemilik untuk membongkar secara mandiri. Jika tidak ada aksi, terpaksa diberikan SP 1, 2, 3. Kita pakai kajian dari PUPR sebagai dasar untuk membongkar,” imbuh Eka Ananta. (Eka Parananda/balipost)










