Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lonjakan kasus penipuan di sektor keuangan menunjukkan ancaman serius bagi stabilitas dan kepercayaan publik.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari nilai tersebut, baru Rp402,5 miliar dana korban yang berhasil diblokir atau diselamatkan.

Besarnya selisih antara kerugian dan dana yang berhasil diamankan menegaskan bahwa penipuan keuangan daring telah berkembang semakin masif, terorganisir, dan kompleks.

Modus kejahatan memanfaatkan kemajuan teknologi dan beragam instrumen jasa keuangan, mulai dari transfer rekening bank, virtual account, dompet digital (e-wallet), hingga transaksi aset digital termasuk kripto. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi masalah global.

Baca juga:  Oknum Anggota Polres Buleleng Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, IASC dibentuk sebagai respons terhadap eskalasi tersebut.

Lembaga ini merupakan inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian, lembaga, dan otoritas yang tergabung dalam Satgas PASTI, dengan dukungan asosiasi industri. IASC berfungsi sebagai forum koordinasi penanganan penipuan sektor keuangan agar laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.

Baca juga:  Karyawan Vila Sewa Mobil untuk Mencuri di Pecatu

Untuk mempercepat penanganan, OJK dan Bareskrim Polri memperkuat sinergi dalam proses penindakan dan pemulihan kerugian korban. Kerja sama ini menitikberatkan pada percepatan pengembalian sisa dana korban, peningkatan efektivitas penegakan hukum, serta penguatan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa integrasi sistem pelaporan menjadi kunci penting. Melalui iasc.ojk.go.id, korban penipuan kini dapat menyampaikan laporan yang sekaligus terhubung dengan Laporan Pengaduan Polisi, yang menjadi syarat dalam proses pengembalian sisa dana oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Baca juga:  10.890 Investasi Bodong Hingga Pinjol Ilegal Ditutup OJK

“Kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga negara dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica.

Selain penanganan laporan pengaduan dan laporan polisi, kolaborasi ini juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta pemanfaatan sarana dan prasarana untuk memperkuat respons terhadap kejahatan keuangan digital.

Meningkatnya jumlah korban dan nilai kerugian menjadi peringatan bahwa penipuan keuangan bukan lagi kejahatan individual, melainkan ancaman sistemik. Tanpa respons cepat dan terkoordinasi, potensi kerugian diperkirakan akan terus membesar seiring semakin luasnya adopsi layanan keuangan digital di masyarakat.(Suardika/bisnisbali)

BAGIKAN