Warga Banjar Dinas Besakih Kawan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, bergotong royong merawat jalan rusak akibat sering dilalui truk pengangkut material galian C. (BP/istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Warga Banjar Dinas Besakih Kawan, Desa Besakih, Kabupaten Karangasem, mengeluh. Hal itu menyusul kerusakan jalan di wilayah setempat akibat aktivitas lalu lalang truk galian C yang mengambil material di Tukad Batu, yang berlokasi di Banjar Dinas Keladian, Desa Pempatan.

Keluhan tersebut diutarakan karena masyarakat khawatir jalan yang baru selesai diaspal pada tahun 2023 itu cepat mengalami kerusakan akibat terus dilalui puluhan truk bermuatan berat setiap harinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jalan tersebut selesai diaspal pada tahun 2023. Jalan tersebut dikhawatirkan cepat rusak akibat dilalui puluhan truk bermuatan berat setiap harinya. Padahal, perjuangan warga agar jalur tersebut mendapat perbaikan cukup sulit dan membutuhkan waktu bertahun-tahun lamanya.

Baca juga:  Puluhan Ijin Operasi Galian C di Karangasem Mati

Dikatakan, galian C tersebut telah beroperasi sekitar tujuh tahun terakhir. Namun, sejak jalan tersebut diaspal, aktivitas truk pengangkut material justru dialihkan melewati jalur permukiman warga. “Dalam sehari, diperkirakan hingga 70 truk melintas, bahkan ada kendaraan besar dengan muatan penuh,” ujar salah seorang warga Besakih Kawan, Sabtu (17/1).

Dia menjelaskan, jalan dengan panjang 1,5 kilometer tersebut diperjuangkan sejak lama yakni pada tahun 2010 silam. Bahkan warga sampai beberapa kali menghadap DPRD, hingga akhirnya baru bisa diaspal pada tahun 2023.

“Selain rawan kerusakan jalan, warga juga merasa tidak nyaman karena jalur tersebut merupakan kawasan permukiman padat, jalur sekolah, serta aktivitas petani. Getaran, debu, dan risiko kecelakaan menjadi kekhawatiran utama masyarakat, terlebih truk kerap melintas dengan muatan berlebih,” katanya.

Baca juga:  Ketua TP PKK Gianyar Serahkan Bantuan Bagi Bumil Kurang Mampu Terdampak COVID-19

Pihaknya juga mempertanyakan legalitas aktivitas galian C tersebut. Lokasi galian berada di Tukad Batu, wilayah Keladian, Desa Pempatan, yang secara adat masuk Desa Adat Besakih dan melintasi wilayah Besakih Kawan. Jelas dia, aspirasi masyarakat telah disampaikan secara resmi melalui surat kepada pemerintah. Warga meminta kejelasan perizinan galian C tersebut.

“Jika memang berizin, warga mendesak agar pengusaha membuat jalur khusus bagi truk material, seperti melalui alur sungai sebagaimana yang pernah dilakukan sebelumnya, bukan melewati jalan permukiman. Kalau jalan sepanjang 1,5 kilometer ini rusak, kapan lagi bisa diperbaiki? Dulu saja perlu belasan tahun untuk bisa diaspal,” keluh warga.

Sementara itu, Camat Rendang, Gede Sastraadi Wiguna yang dikonfirmasi hal ini, membenarkan adanya keluhan dari warga Besakih Kawan atas lalu lalang truk pengangkut material galian C di wilayah mereka.

Baca juga:  Bupati Keluarkan Surat Himbauan Penghentian Aktivitas Pengusaha Galian

Kata dia, pada 14 Januari 2026, pihak kecamatan telah mencoba melakukan mediasi dengan turut menghadirkan semua pihak, baik warga, pengusaha, kepala wilayah, perbekel, Dishub, Dinas PUPR dan Satpol PP untuk mencari solusi. Hanya saja, mediasi saat itu tidak membuahkan hasil.

“Ya benar, kami sudah sempat fasilitasi mediasi dengan menghadirkan semua pihak. Dari hasil kajian Dishub waktu itu, disarankan hanya bisa muat kendaraan maksimal 8 ton atau 6,5 kubik yang lewat di sana. Sayangnya upaya mediasi tersebut belum menemukan kesepakatan,” jelas Sastraadi. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN