Dr. I Wayan Sunada, SP., M.Agb. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyakit menular kembali menyerang hewan ternak di Bali. Sebanyak 28 ekor sapi dan kerbau di Kabupaten Jembrana terkonfirmasi positif terjangkit Lumpy Skin Disease (LSD).

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Wayan Sunada, mengonfirmasi bahwa penyakit yang menyerang ternak di Jembrana tersebut disebabkan oleh virus Lumpy Skin Disease (LSD). Penegasan ini berdasarkan hasil investigasi bersama Balai Besar Veteriner Denpasar dan laboratorium rujukan nasional.

Diungkapkan, kasus ini sebenarnya telah terdeteksi sejak 24 Desember 2025, saat Balai Besar Veteriner Denpasar menerima laporan adanya sapi dengan gejala klinis berupa benjolan pada kulit, demam, serta pembengkakan di area leher.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 26 Desember 2025 dilakukan pengambilan sampel darah dan kerokan kulit. Hasil uji Polymerase Chain Reaction (PCR) pada 27 Desember 2025 menyatakan positif LSD. Hasil itu kemudian kembali dikonfirmasi oleh laboratorium rujukan nasional di Balai Besar Veteriner Wates pada 29 Desember 2025 dengan temuan serupa.

Baca juga:  Terkonfirmasi COVID-19, Politisi PDIP Sutena Meninggal

“Kami harus menyampaikan, ini merupakan kasus introduksi pertama LSD di Bali, dan kami langsung bergerak cepat sejak hasil laboratorium keluar,” ujar Sunada saat dikonfirmasi, Kamis (15/1).

Investigasi lapangan dilanjutkan pada 5 Januari 2026 di Desa Baluk, Kecamatan Negara, serta menyisir wilayah terdampak lainnya seperti Kaliakah, Banyubiru, Berangbang, dan Manistutu. Dari pemantauan tersebut, tercatat total 28 ekor ternak terindikasi LSD. Dua ekor di antaranya mati.

Sumber penularan diduga kuat berasal dari masuknya ternak terinfeksi secara ilegal dari luar Bali.

Terhadap ternak yang terkonfirmasi, pemerintah mengambil langkah pemotongan bersyarat secara bertahap. “Kemarin, Rabu, sudah kami lakukan pemotongan bersyarat,” ungkapnya.

Untuk mencegah penyebaran lebih luas, pengawasan lalu lintas ternak kini diperketat. Pemerintah Provinsi Bali bahkan menetapkan lockdown khusus di wilayah Kabupaten Jembrana selama enam bulan. “Sementara kami lakukan lockdown khusus Kabupaten Jembrana. Tidak ada lalu lintas ternak ke mana-mana. Surat resmi sudah turun hari ini. Rencana enam bulan sampai tuntas,” tegas Sunada.

Baca juga:  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kodim Klungkung Gelar Tes Urine

Langkah preventif juga dilakukan melalui penyemprotan disinfektan karena penyakit ini ditularkan melalui serangga penghisap darah. Pemerintah juga memperketat biosekuriti di sentra-sentra peternakan.

Sunada mengatakan bahwa kasus LSD di Bali turut mendapat perhatian pemerintah pusat. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) dijadwalkan turun langsung ke Jembrana pada Jumat (16/1) untuk meninjau situasi sekaligus memberikan bantuan sarana prasarana penanganan.

“Rencananya Jumat Dirjen PKH turun ke Jembrana. Beliau berjanji akan memberikan dukungan sarana prasarana untuk menuntaskan penyakit LSD ini,” tambah Sunada.

Terkait kekhawatiran peternak menjelang bulan Puasa dan Idul Fitri, Sunada mengakui hal tersebut. Namun pemerintah memilih fokus mencegah agar penyakit tidak meluas. Ia menegaskan, lockdown hanya berlaku di Jembrana, sementara kabupaten lain tetap bisa beraktivitas seperti biasa.

Baca juga:  Berstandar Internasional, Sandiaga Uno Puji Desa Wisata di Bali

“Kalau Jembrana dibebaskan, risikonya sangat tinggi menular ke daerah lain. Sekarang sudah 28 ekor terkonfirmasi, dua mati. Kami bergerak cepat agar jangan sampai menyebar ke kabupaten lain,” tegasnya.

Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Bali memastikan situasi masih dalam kendali. Pengawasan surveilans aktif dan pasif terus dilakukan dengan koordinasi lintas sektor, mulai dari tingkat kabupaten hingga kementerian terkait.

Sunada kembali menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil berbasis data ilmiah. “Kami bekerja berdasarkan hasil laboratorium, bukan spekulasi. Pemeriksaan laboratorium sudah dilakukan, investigasi berjalan, dan langkah mitigasi kini diterapkan. Penanganan kami terukur, terkoordinasi, dan sesuai standar kesehatan hewan nasional,” ujarnya.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat, khususnya para peternak, untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap gejala mencurigakan pada ternak mereka agar dapat ditangani lebih cepat. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN