Suasana sidang Lanjutan Gugatan Petani Batur Hadirkan Saksi Penggugat di PTUN Denpasar, Rabu (14/1). (BP/Suk)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang lanjutan gugatan para petani Desa Batur terhadap Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan kembali digelar, Rabu (14/1) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Sidang berlangsung secara daring dengan para pihak mengikuti persidangan dari Jakarta.

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, yang bertujuan memperkuat dalil gugatan. Para penggugat menilai penetapan kawasan hutan tidak seharusnya mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah secara turun-temurun hidup dan menggantungkan penghidupan di wilayah tersebut.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuliant Prajaghupta. Para penggugat dalam perkara ini yakni I Wayan Banyak, I Made Krisma Julianto, dan Ni Semiasih.

Baca juga:  Lahan Pertanian Rusak, Pemkab Bangli Ajukan Pengadaan Bibit ke Pusat

Salah satu saksi dari pihak penggugat, I Kadek Sugiantara, yang merupakan petani di Desa Batur Utara, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Saksi memiliki hubungan keluarga dengan salah satu penggugat sebagai paman. Ia juga merupakan anggota Kelompok Tani Sari Merta yang beranggotakan 61 kepala keluarga.

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa para penggugat beserta masyarakat setempat telah tinggal dan mengelola lahan di kawasan tersebut selama empat generasi hingga saat ini. Mayoritas warga berprofesi sebagai petani dan sebagian lainnya sebagai pembudidaya ikan di kawasan Danau Batur. Aktivitas tersebut telah dijalani masyarakat selama kurang lebih 37 tahun.

Baca juga:  Rawan Diterjang Lahar Dingin, Warga di Bantaran Sungai Duda Utara Diminta Ngungsi Lagi

Saksi mengungkapkan baru mengetahui adanya surat izin perusahaan pada 20 November 2024. Perusahaan yang dimaksud, PT Tanaya Pesona Batur, disebut mengantongi izin pemanfaatan lahan seluas sekitar 68,5 hektare yang akan digunakan untuk pengembangan pariwisata. Namun demikian, saksi mengaku tidak mengetahui secara jelas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dari proyek tersebut.

Menurut saksi, pihak PT Tanaya Pesona Batur sempat mendatangi rumahnya pada tahun 2023 untuk meminta persetujuan. Sejumlah warga menolak karena saat itu belum ada sosialisasi resmi kepada masyarakat. Sosialisasi baru dilakukan sebanyak dua kali setelah izin diterbitkan, yang dilaksanakan di Hotel Segara, Kedisan.

Baca juga:  Kurir Narkoba Dituntut 19 Tahun Penjara

Lebih lanjut, saksi menyampaikan bahwa warga sempat diminta menandatangani persetujuan oleh perusahaan, namun 61 kepala keluarga menolak. Penolakan tersebut didasari kekhawatiran akan hilangnya sumber penghidupan masyarakat sebagai petani dan pembudidaya ikan.

Saksi juga menyebutkan bahwa PT Tanaya Pesona Batur telah membangun sejumlah vila di kawasan pinggir Danau Batur. Penolakan warga diwujudkan dengan cara menghadang alat berat yang hendak masuk ke area pertanian.

Melalui gugatan ini, masyarakat berharap izin PT Tanaya Pesona Batur dicabut. Warga juga menolak tawaran ganti rugi lahan, dengan alasan lahan tersebut merupakan warisan turun-temurun yang telah menjadi sumber kehidupan mereka selama puluhan tahun. (Suka Adnyana/balipost)

BAGIKAN