Sapi Bali di Jembrana saat dilakukan vaksinasi PMK beberapa waktu lalu. penyakit LSD ditemukan di sejumlah wilayah dan dilakukan penanganan. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Kabupaten Jembrana kini masuk dalam status daerah kasus penyakit kulit berbenjol atau lumpy skin disease (LSD) pada ternak sapi. Penetapan tersebut dilakukan setelah hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya sampel positif. Pemkab Jembrana pun menerapkan langkah karantina wilayah atau lockdown di enam desa untuk menekan laju penyebaran penyakit.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan-Kesmavet) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Putu Sugiarta menjelaskan, hasil uji laboratorium terhadap sampel yang diambil dari Desa Banyubiru dan Desa Baluk, Kecamatan Negara, telah resmi keluar.

Baca juga:  Semakin Turun, Warga Terpapar COVID-19 di Bali Tambah di Bawah 200 Orang

Dari 2 sampel sapi yang terindikasi LSD, hasilnya dinyatakan positif. “Pemantauan tetap kami lakukan terhadap sapi lainnya milik peternak di wilayah tersebut,” ujar Sugiarta, Rabu (14/1).

Menurutnya, ada 5 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Negara dan Melaya yang mendapatkan pengawasan. Hasil rapat koordinasi penanganan LSD yang melibatkan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkab Jembrana menyepakati penerapan sistem zonasi sebagai langkah pengendalian.

Wilayah Jembrana dibagi ke dalam tiga zona yakni zona tertular yang mencakup desa-desa dengan kasus positif, zona kontrol yang berada di sekitar area tertular, serta zona surveilans sebagai wilayah pengawasan lebih luas. Lockdown diterapkan di zona yang dekat lokasi tertular.

Baca juga:  Stadion Kanjuruhan Rusuh, 127 Orang Tewas

Sebagai upaya menghentikan penyebaran sejak dari sumbernya, pemerintah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemotongan bersyarat terhadap ternak yang terkonfirmasi tertular. Tim veteriner hingga Rabu masih melakukan pendataan. “Ada 28 kasus yang ditemukan, tim masih turun, nanti info lebih lanjut yang sudah mati ataupun yang akan dilakukan pemotongan bersyarat,” tambahnya.

Selain itu, Pemkab Jembrana telah mengajukan permohonan vaksinasi darurat kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pengawasan lalu lintas ternak juga diperketat sesuai radius masing-masing zona yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Beda Lagi 5 Kasus, Tambahan Positif COVID-19 di Bali Antara Pusat dan Provinsi

Pemberlakuan lockdown di sejumlah wilayah diikuti dengan kewajiban pengujian LSD bagi seluruh ternak yang akan dilalulintaskan, serta pemasangan ear tag sebagai identitas ternak. Tim juga akan melakukan upaya penyemprotan untuk pengendalian vektor seperti lalat dan nyamuk di kandang-kandang peternak. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN