Tim Pansus TRAP DPRD Bali saat rapat koordinasi dengan Pemkab Tabanan soal Jatiluwih, di Kantor DPRD Bali, Kamis (8/1). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi tindak lanjut pengelolaan dan penataan kawasan Desa Jatiluwih bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan, Kamis (8/1). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Provinsi Bali dan dihadiri langsung Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, mewakili Bupati Tabanan.

Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra Arka serta anggota Pansus Anak Agung Gede Agung Suyoga. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, jajaran OPD teknis terkait dari Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan, Satpol PP Provinsi Bali, pengelola DTW Jatiluwih, Bendesa Adat Jatiluwih, Perbekel dan perangkat Desa Jatiluwih, serta unsur subak.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) Pansus TRAP di kawasan Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, yang merupakan kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO. Fokus pembahasan diarahkan pada penertiban tata ruang, pengendalian alih fungsi lahan, serta penyelarasan kebijakan pelestarian kawasan dengan keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.

Baca juga:  Di Bali, Usia Muda Terbanyak Tertular COVID-19

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan rapat tersebut merupakan bagian dari upaya serius Pansus TRAP bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menegakkan aturan tata ruang, khususnya terkait perlindungan lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Desa Jatiluwih merupakan desa wisata terbaik versi UN Tourism tahun 2024 dan juga situs Warisan Budaya Dunia. Karena itu, penataan kawasan ini harus dilakukan secara hati-hati, tegas, dan berlandaskan aturan perundang-undangan,” tegas Supartha disela-sela rapat yang dimulai pukul 10.40 Wita tersebut.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menjelaskan, Pansus TRAP bekerja tidak hanya untuk melakukan evaluasi dan penertiban terhadap pelanggaran, tetapi juga memberikan edukasi serta merumuskan solusi yang adil dan berkeadilan. Seluruh rangkaian kerja Pansus, lanjutnya, akan diakhiri dengan rekomendasi resmi yang menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah.

Baca juga:  Kasus DID 2018, KPK Periksa 4 Saksi di Polres Tabanan

“Setiap kegiatan Pansus TRAP selalu diakhiri dengan rekomendasi. Rekomendasi ini bukan semata penindakan, tetapi juga solusi yang mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan rekomendasi yang akan diberikan Pansus TRAP DPRD Bali. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut secara sungguh-sungguh.

“Kami memandang rekomendasi Pansus TRAP sebagai bahan pembelajaran dan pijakan penting untuk menata kembali Jatiluwih ke depan. Kami berkomitmen untuk mengamankan dan melaksanakan rekomendasi itu secara konsisten,” kata Dirga.

Ia juga berharap koordinasi dan pengawasan dari Pansus TRAP terus berlanjut, tidak hanya di Jatiluwih, tetapi juga di kawasan lain di Kabupaten Tabanan, agar potensi pelanggaran tata ruang dapat dicegah sejak dini.

Baca juga:  Dari Bali Kembali Pecah Rekor hingga Gubernur Koster Sebut Sejak Januari

Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya penanganan persoalan Jatiluwih secara komprehensif dan berkeadilan. Menurutnya, DTW Jatiluwih tidak hanya memiliki nilai konservasi lanskap dan sistem subak, tetapi juga menjadi sumber penghidupan utama masyarakat setempat.

“Penegakan hukum tata ruang harus tetap memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Aktivitas ekonomi masyarakat lokal yang telah berlangsung lama juga perlu menjadi pertimbangan agar tidak menimbulkan keresahan sosial,” ujar Arnawa.

Ia mendorong agar rekomendasi Pansus TRAP disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat Jatiluwih dengan melibatkan desa dinas, desa adat, subak, dan pengelola DTW, sehingga tercipta pemahaman bersama dan solusi yang bersifat win-win solution. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN