
MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menanggapi kebijakan Kabupaten Bangli yang menetapkan sejumlah persyaratan dalam perjanjian kerja sama (PKS) pembuangan sampah lintas daerah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Landih, Bangli.
Menurutnya, kesepakatan antardaerah tersebut hingga kini masih dalam tahap pembahasan dan belum mencapai keputusan final.
Bupati Adi Arnawa saat ditemui Selasa (6/1) menjelaskan, kebijakan pengelolaan sampah nasional menjadi latar belakang utama munculnya opsi pembuangan sampah ke Bangli. Ia menegaskan adanya batas waktu yang harus dipatuhi pemerintah daerah sesuai arahan pemerintah pusat.
“Ya kan begini ya. Yang pertama, memang kemarin Pak Menteri (Menteri LH -red) tegas menyatakan bahwa pada 1 Maret itu kita tidak dibolehkan lagi membuang sampah ke TPA Suwung. Terus dari kebijakan itu akhirnya mau tidak mau kan kita harus semuanya harus mencari solusi,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pemerintah daerah masih memiliki waktu dari awal Januari hingga akhir Februari untuk menyiapkan langkah transisi. Dalam proses itu, Gubernur Bali bersama Wali Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung mempertimbangkan Bangli sebagai salah satu alternatif lokasi pembuangan sementara.
“Kita masih ada waktu dari awal Januari ini sampai dengan akhir Februari. Pertimbangan kemarin Pak Gubernur dengan Wali Kota Denpasar dan Badung ternyata ada pilihan di Bangli,” katanya.
Namun, Adi Arnawa mengakui bahwa kesiapan Bangli juga menjadi perhatian utama. Ia menilai penataan di TPA Landih masih membutuhkan proses dan dukungan lintas pemerintah.
“Secara prinsip menurut Pak Menteri katanya dibolehkan. Nah sekarang untuk kegiatan di Bangli kan Bangli itu kan memang perlu penataan juga,” sebutnya.
Terkait permintaan Bangli berupa dukungan alat berat, tenaga kerja, hingga dana kompensasi sebesar Rp200 miliar per tahun, Adi Arnawa menilai hal tersebut wajar untuk dibahas, mengingat keterbatasan kapasitas fiskal daerah.
“Ya kan wajar kan? Sekarang kalau Bangli dalam kondisi sekarang ini kan belum tentu juga bisa kapasitas fiskalnya memang belum siap untuk itu. Dan sekarang Bangli menjadi PR kami sekarang,” terangnya.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Badung tetap menargetkan pengolahan sampah mandiri di masing-masing daerah. Opsi pembuangan ke Bangli disebut hanya bersifat sementara sambil menunggu pengolahan berbasis teknologi yakni Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berjalan optimal.
“Tapi prinsipnya tentu kita berupaya untuk mengolah sampah mandiri. Tapi kalau memang incenerator tidak dimungkinkan tdak ada pilihan lain kemana kita lagi,” ucapnya.
Adi Arnawa menegaskan, yang terpenting saat ini adalah memastikan adanya lokasi pembuangan sampah agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.
“Yang penting kan ada tempat pembuangan sampah dulu. Kalau ini (TPA Suwung) sudah ditutup mau dibawa kemana? (sampah),” tegasnya.(Parwata/balipost)










