Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat memaparkan capaian kinerja di tahun 2025. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Kepolisian Resor (Polres) Jembrana membeberkan hasil evaluasi kinerja sepanjang tahun 2025. Secara umum, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menunjukkan tren positif dengan menurunnya angka kriminalitas dan kasus narkotika. Namun, lonjakan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menjadi sorotan serius aparat kepolisian.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, dalam keterangan akhir tahun Rabu (31/12), mengatakan, total tindak pidana yang ditangani sepanjang 2025 mencapai 149 kasus. Jumlah tersebut turun signifikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 215 kasus atau berkurang 66 perkara. Sementara, tingkat penyelesaian perkara juga meningkat. Di sepanjang 2025, Polres Jembrana berhasil menuntaskan 173 kasus, termasuk penyelesaian perkara yang merupakan tunggakan dari tahun sebelumnya.

Baca juga:  Diadili Kasus Hasish, Bule Ukraina Dituntut Lima Tahun Penjara

“Persentase penyelesaian perkara (PTP) mencapai 116 persen. Dari klasifikasi jenis kejahatan, pencurian biasa masih mendominasi dengan 32 kasus, disusul pencurian dengan pemberatan sebanyak 15 kasus serta penganiayaan yang juga tercatat 15 kasus,” kata AKBP Citra.

Selain itu, Kapolres membeberkan peningkatan yang mengkhawatirkan pada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sepanjang tahun ini tercatat 55 kasus, meningkat sekitar 45 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 38 kasus.

“Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur paling menonjol. Total ada 13 kasus, hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya tujuh kasus,” tegasnya.

Selain kriminalitas, sejumlah kejadian menonjol juga mewarnai kondisi sosial di Jembrana. Aksi ulah pati tercatat sebanyak 19 kejadian sepanjang 2025. Jumlah ini sebanding dengan kejadian bencana angin puting beliung yang juga terjadi sebanyak 19 kali. Polres Jembrana dalam evaluasi kinerja mengambil langkah preventif dengan melibatkan berbagai pihak lintas sektor.

Baca juga:  Gara-gara Distribusi Logistik Pemilu, KPU Buleleng Ditata

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan narkotika mengalami penurunan tipis. Dari 42 kasus pada 2024, turun menjadi 40 kasus pada 2025. Dari sisi penanganan, aparat berhasil menyelesaikan 41 perkara narkoba. Berbanding terbalik, penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) justru mengalami penurunan. Sepanjang 2025, hanya 54 kasus yang diselesaikan melalui mekanisme RJ, turun sekitar 39 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 88 kasus.

Baca juga:  Aksi Premanisme Resahkan Warga Jembrana

Di internal, Polres Jembrana memberikan apresiasi kinerja anggotanya yang berdedikasi hingga 128 personel. Mereka menerima penghargaan tahunan dari Polres Jembrana atas prestasi dan kualitas kerja. Namun, juga sanksi tegas juga diterapkan bagi oknum yang tidak disiplin. Tercatat ada tiga personel yang harus berurusan dengan hukum di internal. Satu diantaranya terancam PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Dari tiga itu, satu personel terjerat pelanggaran disiplin, sementara dua lainnya harus menjalani sidang kode etik. “Yang PTDH masih proses, karena yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melanggar hukum pidana,” kata Kapolres. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN