
GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar melakukan tindakan tegas, namun persuasif terhadap pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) untuk berjualan. Penertiban ini menyasar para pedagang kembang api yang menggelar lapak di trotoar dan telajakan jalan.
Kepala Satpol PP Gianyar, I Putu Yudanegara Selasa (30/12), menyampaikan, personel regu 1 menyisir sejumlah titik vital di pusat kota, diantaranya Jalan Astina Utara dan Jalan Ciung Wanara. Aktivitas dagang di badan jalan, telajakan, maupun trotoar merupakan pelanggaran terhadap Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain merusak estetika kota, keberadaan lapak di area tersebut dinilai mengganggu kenyamanan serta keamanan pengguna jalan. “Kami tidak melarang masyarakat berjualan kembang api, namun kami meminta agar berjualan di tempat yang sesuai aturan dan tidak melanggar Perda. Jangan sampai aktivitas ekonomi mengorbankan kepentingan umum,” jelas Yudanegara.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengedepankan pembinaan langsung di tempat. Hasil dari pemantauan di lapangan menunjukkan respons positif dari para pedagang. Mereka bersedia memindahkan barang dagangannya secara mandiri dan berjanji untuk tidak kembali berjualan di atas trotoar maupun fasilitas umum lainnya.
Melalui penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Gianyar berharap dapat menciptakan suasana kota yang asri dan bersih, tanpa adanya pemandangan lapak liar yang semrawut, memberikan hak pejalan kaki di atas trotoar secara penuh dan mendorong masyarakat untuk menggunakan fasilitas yang telah disediakan pemerintah.
Putu Yudanegara mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keindahan kota Gianyar, terutama dalam menyambut momen pergantian tahun agar tetap kondusif. (Wirnaya/balipost)










