Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha Jungle Padel di wilayah Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (30/12). (BP/win)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha Jungle Padel di wilayah Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (30/12).

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bersama Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya, yakni Agung Bagus Tri Candra Arka, I Ketut Rochineng, I Wayan Bawa. Sidak dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan bahwa bangunan dan aktivitas usaha Jungle Padel berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sekaligus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang secara tegas tidak diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan non-pertanian.

“Pada hari ini saya bersama beberapa anggota Pansus TRAP turun langsung ke lokasi. Kami berbagi tugas dengan anggota lainnya yang juga melakukan pengawasan di tempat berbeda. Sidak ini kami lakukan atas laporan resmi dari masyarakat terkait adanya kegiatan usaha padel di wilayah Munggu,” ujar I Made Supartha di lokasi.

Jungle Padel ini dimiliki oleh investor asal Swedia, Ronald Steven yang berada di bawah naungan PT Jungle Padel Seseh. Usaha ini beroperasi belum genap sebulan, yakni mulai 1 Desember 2025.

Supartha menegaskan, berdasarkan ketentuan tata ruang Provinsi Bali, kawasan tersebut berada pada peruntukan zona hijau P1 serta masuk LP2B, sehingga tidak diperbolehkan adanya pembangunan bangunan atau kegiatan usaha apa pun selain pertanian.

“Tadi kita sudah melihat langsung di lapangan dan mendengar apa yang disampaikan oleh pejabat yang berwenang, baik dari provinsi Bali maupun Kabupaten Badung. Dari sana kita semakin jelas bahwa sudah ada Perda yang mengatur perlindungan alih fungsi lahan, khususnya LSD dan LP2B,” tegas I Made Supartha.

Baca juga:  Melawan Petugas, Pelaku Curanmor Ditembak di Jatim

Ia menekankan, keberadaan regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan ruang hidup dan ruang sejahtera bagi para petani, agar mereka dapat terus memanfaatkan sawah dan lahan pertaniannya secara berkelanjutan tanpa terganggu oleh kegiatan pembangunan yang tidak sesuai peruntukan.

“Kasih ruang bagi para petani untuk hidup dan sejahtera. Jangan sawah-sawah mereka justru digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Ini sudah tidak boleh,” ujarnya.

Supartha juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan di tingkat bawah, mulai dari pejabat perizinan, kepala desa, perbekel hingga kepala lingkungan, agar lebih proaktif melakukan pengawasan dan pencegahan sejak dini.

“Kepada yang mengurus izin, kepala desa, perbekel, dan kepala lingkungan, tolong perhatikan betul. Kalau ada kegiatan yang jelas-jelas dilakukan di tempat yang dilarang dan tidak boleh dibangun, segera dicegah,” tegasnya.

Ia menambahkan, Tim Pansus TRAP DPRD Bali telah mendalami seluruh aspek dan menerima aspirasi masyarakat desa setempat yang secara tegas meminta agar ruang-ruang pertanian tidak diganggu.

“Semua sudah menyatakan hal yang sama, jangan ganggu ruang petani. Biarkan mereka hidup dan sejahtera,” kata Supartha.

Untuk itu, ia mengimbau aparatur desa dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang kepada lembaga terkait.

“Silakan datang ke DPRD Provinsi Bali, DPRD Kabupaten Badung, pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi. Pejabat paling rendah itu ada di tingkat perbekel dan kepala lingkungan. Laporkan kalau ada pelanggaran,” sarannya.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi tegas demi menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta ketertiban pemanfaatan ruang di Bali.

Dalam sidak tersebut turut dihadirkan perwakilan Dinas PUPR serta unsur perizinan Pemerintah Kabupaten Badung untuk memberikan penjelasan teknis. Dari pemaparan Dinas PUPR ditegaskan bahwa lokasi Jungle Padel secara peruntukan ruang memang merupakan kawasan LP2B.

Baca juga:  Diskes Badung Buka Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Ini adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan. Untuk kegiatan seperti ini jelas tidak diizinkan. Tidak boleh ada pembangunan dalam bentuk apa pun di atas lahan LP2B,” tegas perwakilan Dinas PUPR Badung dihadapan Pansus TRAP.

Terkait aspek perizinan, perwakilan dinas perizinan Kabupaten Badung menyampaikan bahwa tidak pernah menerbitkan izin untuk kegiatan tersebut. Hal ini karena secara tata ruang, kawasan LP2B tidak memungkinkan untuk dikeluarkannya izin usaha maupun izin bangunan.

“Secara logika dan aturan, dinas perizinan tidak mungkin mengeluarkan izin di jalur hijau. Jika sampai ada izin yang dikeluarkan, itu bisa berimplikasi pidana,” tegas I Wayan Bawa.

Ia menegaskan bahwa dari aspek hukum, pelanggaran ini tergolong serius karena menyangkut perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Apalagi kegiatan usaha tersebut sudah beroperasi tanpa mengantongi izin.

“Atas dasar itu, saya merekomendasikan agar usaha ini ditutup sementara sambil menunggu proses penertiban dan penegakan aturan. LP2B tidak mungkin diberikan izin untuk usaha seperti ini. Ini harus menjadi pelajaran bagi investor, baik dari luar maupun lokal, agar tidak melanggar peruntukan tata ruang,” tegasnya.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini dengan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah terkait, guna memastikan penegakan aturan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, serta kepastian hukum dalam investasi di Bali.

Untuk sementara, usaha Jungle Padel ini dihentikan dan disegel oleh Satpol PP Bali dengan memasang Satpol PP Line.

Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan komitmen penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang dan perizinan terhadap bangunan Jungle Padel di wilayah Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, yang dinilai melanggar ketentuan peruntukan lahan.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Harian Bali Masih 2 Digit, Hampir Sepekan Nihil Korban Jiwa

Meskipun bangunan tersebut digunakan sebagai sarana olahraga, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku.

“Sekalipun digunakan sebagai arena olahraga, bukan berarti bisa mengabaikan ketentuan perizinan. Kalau sudah tidak sesuai dengan peruntukannya, maka keberadaan bangunannya jelas melanggar. Untuk itu, kami akan lakukan penyegelan,” tegasnya.

Ia menyampaikan, Satpol PP Provinsi Bali menghormati dan sejalan dengan pernyataan serta rekomendasi Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang sebelumnya melakukan sidak dan menemukan pelanggaran di lokasi tersebut.

“Apa yang disampaikan oleh Ketua Pansus tentu kami sangat hormati. Kami berada pada posisi penegakan aturan,” ujarnya.

Terkait pengawasan dan tindak lanjut di lapangan, Rai Dharmadi menyebutkan bahwa pihaknya telah dan terus melakukan koordinasi intensif dengan Satpol PP Kabupaten Badung sebagai pihak yang memiliki kewenangan langsung di wilayah tersebut.

“Untuk wilayah Badung, kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung terkait pengawasan dan langkah tindak lanjutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tahapan penindakan, mulai dari pengawasan, penyegelan hingga kemungkinan pembongkaran bangunan, akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. “Bagaimana proses menuju pembongkaran dan langkah selanjutnya, tentu akan kami koordinasikan kembali sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.

Sementara itu, pemilik Jungle Padel, Ronald Steven mengakui bahwa usaha yang dibangunnya baru mendapat rekomendasi dari izin OSS (Online Single Submission).

Sedangkan, izin membangun dari dinas terkait di Kabupaten Badung belum diurusnya. Pihaknya pun menghormati kebijakan dari Pansus TRAP DPRD Bali yang menyegel usahanya, sembari akan mengurus izin kelengkapannya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN