Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di Gudang PT Lianinti Abadi, Jalan Pemelisan, Suwung Batankendal, Sesetan, Denpasar Selatan. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Balar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Gudang PT Lianinti Abadi, Jalan Pemelisan, Suwung Batankendal, Sesetan, Denpasar Selatan, dirilis Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, Selasa (30/12). Diketahui, selama enam bulan beroperasi, pemilik disebutkan berhasil meraup keuntungan Rp4.896.000.000.

Terkait kasus ini, polisi menahan dua pelaku berinisial ND (44) yang berstatus residivis dan AG (38) asal Karangasem. Sedangkan pemilik gudang NN dan MA tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Sementara ED tidak jelas alasan. Peran masing-masing pelaku, tersangka NN merupakan pemilik gudang, sedangkan empat tersangka lainnya adalah karyawan di TKP.

Kombes Teguh didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy menjelaskan, pada Jumat (12/12), Tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan BBM subisidi terjadi di TKP. Selanjutnya pukul 17.00 WITA, petugas mengamankan sopir, ED, mobil Panther di Jalan Pemelisan, Denpasar. Hasil pemeriksaan ternyata tangki mobil tersebut dimodifikasi. Selain itu, ED mengaku keliling SPBU di wilayah Denpasar dan Badung untuk beli solar subsidi.

Baca juga:  Bandara Kembali Beroperasi, Garuda Rute Sydney-Bali Dijadwalkan Tiba

“Komitmen kami melakukan penegakan hukum berkaitan dengan barang-barang subsidi karena tidak hanya merugikan pemerintah, juga berdampak luar terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi tepat sasaran,” tegasnya.

Petugas bersama ED masuk ke gudang milik PT Lianinti Abadi. Di sana ditemukan 9.900 liter solar, tiga mobil tangki untuk angkut BBM bertuliskan PT Lianinti Abadi. Satu truk tangki isi solar dan duanya kosong. Pun ditemukan enam tandon masing-masing kapasitas 1.000 liter dan berisi solar. Satu mobil boks yang tangkinya dimodifikasi dan dua set mesin pompa.

Baca juga:  Apresiasi Disampaikan Akademisi dan Pelaku UMKM ke Gubernur Koster-Putri Suastini Koster

Dari keterangan karyawan yang kerja di sana, solar subsidi tersebut dijual ke konsumen menggunakan drum dan jerigen. Biasanya konsumen tersebut datang ke TKP. Selain itu, juga melayani konsumen yang merupakan pemilik kapal pariwisata dan pengiriman biasanya menggunakan truk tangki. “Hasil penyidikan, modus pelaku yakni membeli BBM jenis solar subsidi di SPBU menggunakan mobil dan truk yang tangkinya dimodifikasi dengan kapasitas 2 sampai 4 ton. Selanjutnya dibawa ke gudang untuk dijual kembali,” ungkap Kombes Teguh.

Barang bukti yang diamankan lima tandon putih masing-masing isi 1.000 liter bio solar, satu tandon putih isi 900 liter bio solar, dua mesin pompa, satu mobil tangki PT Lianinti Abadi kapasitas 5.000 liter dan berisi bio solar 4.000 liter, dua mobil tangki PT Lianinti Abadi kosong. Selain itu, ada dua mobil tangki biru, tiga truk, dua mobil boks, satu minibus Panther dan satu mobil L300. Semua kendaraan tersebut tangkinya dimodifikasi.

Baca juga:  Senilai Ini, Prediksi Kebutuhan Obat Herbal Dunia

“Hasil penyidikan, mereka beli solar di SPBU dengan harga Rp6.500, dibawa ke gudang dijual Rp10.000. Sedangkan dijual ke konsumen Rp13.000. Sementara harga normal BBM solar industri Rp21.000. BBM ini dijual seolah-olah solar industri. Dalam sehari mereka beli solar di SPBU sekitar 1 ton dan kasus ini masih kami kembangkan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN