Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Anak Agung Gede Agung Suyoga, S.H., M.Kn. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Provinsi Bali resmi merampungkan seluruh tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Mulai dari penjelasan awal hingga proses legal drafting, seluruhnya telah dilaksanakan secara komprehensif, sistematis, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat Bali.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring, Anak Agung Gede Agung Suyoga, S.H., M.Kn, menegaskan bahwa Ranperda ini bukan sekadar produk regulasi, melainkan instrumen kebijakan strategis untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan UMKM serta pasar tradisional sebagai denyut nadi ekonomi rakyat Bali.

“Ranperda ini lahir dari kesadaran bahwa pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan usaha kecil dan ekonomi lokal. Bali tidak menolak investasi, tetapi investasi harus menghormati ruang hidup masyarakat,” tegasnya.

Dalam proses perumusannya, DPRD Bali juga melakukan studi komparasi ke sejumlah daerah. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun tidak semua daerah memiliki Perda khusus, pengendalian toko modern berjejaring dapat berjalan efektif melalui pola komunikasi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Baca juga:  Tabanan Belum Bisa Terapkan Fullday School

Salah satu prinsip utama yang diadopsi dalam Ranperda ini adalah pengaturan zonasi. Toko modern berjejaring tidak diarahkan masuk ke wilayah desa adat, melainkan difokuskan pada kawasan perkotaan.

“Prinsipnya jelas, desa harus dilindungi. UMKM dan pasar tradisional adalah fondasi ekonomi rakyat Bali yang tidak boleh tergerus,” ungkapnya.

Ranperda ini mengatur secara tegas mengenai jarak, zonasi, serta pembatasan pendirian toko modern berjejaring, dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah dan ekonomi lokal Bali. Namun demikian, pengaturan ini tidak menyasar toko kelontong berjejaring, mengingat belum adanya dasar normatif yang kuat pada regulasi di atasnya serta ruang lingkup Naskah Akademik yang difokuskan pada toko modern berjejaring.

Baca juga:  Hadir di Sanfest 2022, "Moka" Dukung Digitalisasi UMKM

Sebagai wujud keberpihakan yang konkret, Ranperda ini juga menegaskan kewajiban toko modern berjejaring untuk bermitra dengan UMKM lokal. Setiap toko modern diwajibkan menyediakan ruang promosi atau areal usaha minimal 30 persen bagi produk usaha mikro dan kecil lokal.

“Ini bukan sekadar formalitas. Harus diwujudkan dalam kerja sama nyata, dengan ruang strategis, proporsional, dan berkelanjutan. UMKM tidak boleh hanya menjadi pelengkap,” tegas Ketua Pansus.

Menurutnya, kebijakan ini harus dilaksanakan secara konsisten, tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha lokal.

DPRD juga merekomendasikan moratorium sementara penerbitan izin toko modern berjejaring baru hingga Perda ini diimplementasikan secara efektif dan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampaknya.

Baca juga:  BRI Semakin Kuat, Selama 9 Bulan Cetak Laba Rp44,21 Triliun

Pendekatan komunikasi, pembinaan, dan dialog dengan pelaku usaha menjadi strategi utama, agar kepatuhan tercapai tanpa menimbulkan gejolak sosial maupun ketidakpastian iklim investasi.

“Kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi. Justru sebaliknya, ini rambu bersama agar investasi tumbuh sehat, adaptif terhadap karakter daerah, dan berkontribusi pada keberlanjutan ekonomi lokal Bali,” ujarnya.

Menutup rangkaian pembahasan, DPRD Bali menegaskan sikap bahwa pemerintah tidak boleh diam terhadap laju pertumbuhan toko modern yang kian masif. Mengutip asas hukum klasik Romawi, “qui tacet consentire videtur” diam dianggap menyetujui Dewan menegaskan bahwa kehadiran negara adalah keharusan.

“Pemerintah wajib hadir. Tidak patut diam. Bali memiliki alam yang indah, budaya yang luhur, dan masyarakat yang beradab. Ini warisan yang harus kita jaga untuk anak cucu,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN