Polres Tabanan menggelar rilis kasus akhir tahun 2025. Ribuan kasus ditangani sepanjang 2025. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Sepanjang tahun 2025, Polres Tabanan mencatat penanganan kasus tindak pidana sebanyak 1.228 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara lalu lintas masih mendominasi, disusul tindak pidana kriminal umum dan narkoba.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati mengungkapkan, dari total 1.228 perkara, sebanyak 124 kasus ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), 54 kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), dan 1.050 perkara merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas (Satlantas). “Dari 124 tindak pidana yang ditangani Satreskrim, kami berhasil menyelesaikan 87 kasus,” ujar AKBP Bayu Pati, Senin (29/12).

Baca juga:  Lakalantas Maut, PNS Tewas Ditabrak Truk

Ia menjelaskan, sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap Satreskrim, salah satunya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sekolah-sekolah. Pelaku diketahui merupakan spesialis pencurian di lingkungan sekolah dan telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. “Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 15 unit laptop beserta charger dan satu unit sound system,” jelasnya.

Selain itu, Polres Tabanan juga berhasil mengungkap tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan Dana APBDes Tahun 2023 dan APBDes Tahun 2024 yang dikelola Desa Jegu. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3.704.920.165, dengan uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp72.640.061. Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) pada 1 September 2025.

Baca juga:  Melawan saat Pengembangan Curanmor, Pemulung Dihadiahi Timah Panas

Di bidang pemberantasan narkoba, Satnarkoba Polres Tabanan mengungkap 54 tindak pidana narkotika sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 kasus atau sekitar 96 persen telah dinyatakan selesai.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 308,45 gram, ekstasi berbentuk pil seberat 24,56 gram, serta ekstasi berbentuk serbuk seberat 1,34 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 78 tersangka yang terdiri dari 71 laki-laki dan 7 perempuan. “Dari 78 tersangka, 50 orang berperan sebagai pemakai, 21 orang sebagai pengedar, dan 7 orang sebagai perantara,” ungkap Kapolres.

Baca juga:  Truk Elpiji Terjun dari Jembatan Sungai Yeh Nu, Dua Tewas

Sementara itu, Satlantas Polres Tabanan mencatat penanganan 1.050 perkara kecelakaan lalu lintas selama 2025. Dari kejadian tersebut, 68 orang meninggal dunia, 7 orang mengalami luka berat, dan 1.252 orang luka ringan.

AKBP Bayu Pati menyebutkan, mayoritas kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh kecelakaan tunggal akibat pengendara kehilangan kendali atau out of control (OC). “Sebanyak 766 kejadian atau sekitar 72 persen merupakan laka tunggal karena out of control,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN