
BANGLI, BALIPOST.com – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bangli telah mendaftarkan 41 hak cipta milik masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pendaftaran ini dilakukan sejak kewenangan sentra Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) beralih dari Disperindag ke BRIDA pada akhir November lalu.
Kepala BRIDA Bangli, I Nengah Wikrama menjelaskan bahwa proses pendaftaran baru bisa dimulai setelah adanya regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup). Dijelaskan bahwa dari 41 hak cipta yang telah terdaftar, mayoritas merupakan inovasi daerah, disusul karya seni sekolah seperti mars, maskot, dan tarian. Sementara dari masyarakat umum, pendaftaran masih didominasi oleh karya-karya tulis.
“Kalau seluruh inovasi daerah didaftarkan, berarti total ada 106 hak cipta. Mungkin untuk hal itu tahun depan akan kita garap mulai awal tahun,” ujar Wikrama.
Sebelum mendaftarkan karya, Brida akan melakukan penelusuran ketat. Karya harus dipastikan orisinalitasnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pencipta bahwa itu benar karya asli mereka.
Wikrama juga mengatakan bahwa pemerintah menyediakan bantuan pembiayaan pendaftaran bagi masyarakat.
“Syarat untuk mendapatkan fasilitas biaya dari pemerintah adalah masyarakat harus mencantumkan surat keterangan dari kepala desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membiayai sendiri pendaftaran tersebut,” tambahnya.
Biaya pendaftaran hak cipta ini nantinya dibayarkan langsung kepada Dirjen Kekayaan Intelektual.
Wikrama menjelaskan bahwa manfaat HAKI memberikan perlindungan ganda bagi pemilik karya. Pertama, perlindungan hukum untuk mencegah klaim sepihak dari pihak lain. Kedua, perlindungan ekonomi yang memungkinkan pencipta memproduksi dan memasarkan karyanya secara sah tanpa risiko gugatan hukum. “Kalau tanpa hak cipta bisa saja dapat gugatan. Jadi dengan sudah memiliki hak cipta memberikan manfaat perlindungan ekonomi dan perlindungan hukum,” jelasnya. (Dayu Swasrina/balipost)










