Arsip - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di salah satu kegiatan yang melibatkan siswa di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. (BP/Antara)

SURABAYA, BALIPOST.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran terkait dengan pembatasan penggunaan gawai pada anak-anak sebagai upaya meningkatkan perlindungan anak dan kualitas pendidikan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya.

Keluarnya surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring tahun 2025-2029.

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan prestasi belajar, disiplin, serta menghindarkan anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi,” ujar Eri, Kamis (25/12) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

Dalam SE tersebut, Eri menyebutkan poin-poin yang wajib diketahui oleh tenaga pendidik hingga orang tua di antaranya pembatasan penggunaan gawai dan internet di lingkungan sekolah.

“Murid dilarang menggunakan gawai (HP) di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” katanya.

Dalam SE yang diterbitkan pada 22 Desember 2025 itu, Wali Kota Eri juga melarang guru dan Tenaga Kependidikan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Selain itu, sekolah juga wajib melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Baca juga:  Pembangkit PLN Sabet 2 Proper Emas dan 16 Proper Hijau

Ia mengatakan jika satuan pendidikan wajib menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas atau ruang guru, serta menyediakan hotline resmi untuk komunikasi mendesak dengan orangtua.

“Kebijakan ini juga menekankan pentingnya sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional bagi pelanggar, serta peran aktif Komite Sekolah dan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam sosialisasi dan evaluasi,” katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya mengatur penggunaan gawai di lingkungan sekolah t tetapi juga untuk mengatur penggunaan gawai di lingkungan keluarga dan masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta kepada orang tua agar ikut serta dalam pengawasan di garda terdepan.

Baca juga:  Gawai Bisa Picu Perilaku Obsesif Kompulsif

“Orangtua agar mengatur batasan jam pemakaian gawai di rumah, paling lama 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar. Kami juga menyarankan, agar penggunaan gawai dilakukan di area ruang terbuka saat di rumah, seperti ruang keluarga, dan bukan di kamar tidur,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN