
MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, memanggil manajemen Bali Padel Academy di Jalan Babakan Kubu, Canggu, Kecamatan Kuta Utara.
Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut dari sidak DPRD Badung. Pengelola fasilitas olahraga tersebut dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kelengkapan perizinan usaha yang belum terpenuhi.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Badung, I Nyoman Kardana seizin Kasatpol PP Badung, saat dikonfirmasi Senin (22/12), menjelaskan bahwa pemanggilan pengelola Bali Padel Academy merupakan langkah awal dalam mekanisme penegakan Peraturan Daerah (Perda) sesuai prosedur yang berlaku.
“Yang kemarin disidak oleh Komisi DPRD Badung itu baru kami panggil. Pemanggilan ini untuk klarifikasi awal dan menindaklanjuti temuan di lapangan,” ujar Kardana.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak serta-merta melakukan tindakan penutupan usaha, melainkan tetap mengedepankan tahapan pembinaan sesuai Standar Prosedur Penegakan Perda (SPPP).
Dari hasil klarifikasi awal tersebut, pengelola diminta untuk membuat surat pernyataan serta diberikan kesempatan mengurus kelengkapan perizinan usaha.
“Pada prinsipnya dilakukan pembinaan dulu. Pengelola akan diminta membuat surat pernyataan dan diberikan peringatan berupa penghentian sementara kegiatan sambil mengurus perizinan,” jelasnya.
Menurut Kardana, meskipun indikasi pelanggaran sudah ditemukan di lapangan, Satpol PP tetap wajib mengikuti prosedur penegakan yang telah ditetapkan. Penindakan langsung tanpa melalui tahapan administrasi tidak diperbolehkan.
“Kalau melanggar memang jelas, tapi tidak bisa langsung ditindak. Ada prosedurnya. SPPP itu ada tenggat waktu, biasanya tujuh hari. Kalau dalam waktu tersebut izin tidak bisa diproses, baru masuk ke tahapan berikutnya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa surat peringatan telah dilayangkan kepada pengelola Bali Padel Academy. Saat ini, pihak pengelola masih melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung terkait aspek teknis perizinan bangunan dan tata ruang.
“Sekarang masih proses. Mereka menunggu hasil koordinasi dengan PUPR. Jadi untuk sementara ini sifatnya peringatan dan pembinaan,” pungkas Kardana.
Sebelumnya, Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Badung melakukan inspeksi mendadak ke Bali Padel Academy pada Rabu (17/12/2025). Sidak tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku.
Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, didampingi Ketua Komisi II Made Sada dan Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan, serta dihadiri anggota DPRD Badung dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas PUPR, DPMPTSP, DLHK, Bapenda, dan Satpol PP Badung.
Dalam pertemuan dengan manajemen Bali Padel Academy, tim teknis Pemkab Badung menjelaskan bahwa lokasi usaha berada di kawasan pertanian sehingga belum dapat diberikan izin dasar, antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pembinaan agar pelaku usaha memahami dan mematuhi ketentuan tata ruang.
Perwakilan Dinas PUPR Badung, Larasati, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan secara bertahap dan kini mendorong adanya koordinasi lanjutan dengan instansi terkait.
“Kami berharap ada komunikasi dan langkah penyesuaian sesuai regulasi, sehingga ke depan tidak terjadi pelanggaran tata ruang,” ujarnya.
Sementara itu, dari sisi pendapatan daerah, Bapenda Badung mengungkapkan bahwa Bali Padel Academy telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah dan secara konsisten membayar pajak sejak 2023. Hal ini dinilai sebagai bentuk kontribusi serta itikad baik pelaku usaha terhadap Pemerintah Kabupaten Badung. (Parwata/balipost)










