
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung Tahun 2026 dengan menggunakan perhitungan alfa 0,8. Usulan tersebut dibahas dan diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung yang digelar pada Senin (22/12).
Kepala Disperinaker Badung, Putu Eka Merthawan, menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan rapat sebelumnya belum mencapai kata sepakat antara unsur pekerja dan pengusaha.
“Pada saat itu, kehadiran telah memenuhi syarat kourom di atas 30%. Namun dalam pengambilan keputusan, antara pekerja sama pengusaha belum ada kata sepakat,” ungkap Eka Merthawan.
Dalam rapat yang digelar Jumat lalu, jelas Eka Merthawan pengusaha mintanya alfa 0,7. Sedangkan dari pekerja minta alfa 0,8. “Itulah yang mengakibatkan pada hari ini, maaf pada hari itu, oleh aturan dipandang tidak sepakat,” katanya.
Sebagai tindak lanjut kondisi deadlock tersebut, Disperinaker kembali menggelar rapat lanjutan pada Senin dengan memperhatikan aturan kuorum. Dari total 31 anggota Dewan Pengupahan, sebanyak 19 orang hadir atau mencapai 54 persen. Kehadiran ini dinilai telah memenuhi ketentuan kuorum 50 persen plus.
“Nah, kondisi ini, tadi karena pihak Apindo dari 24 itu jumlahnya 5 orang, tidak hadir, hanya pekerja dan eksekutif yang hadir, namun tidak menyurutkan kami untuk membuat ketetapan. Dasar kami adalah peraturan pemerintah, permenakar 13 tahun 2021 tentang tata cara pengambilan keputusan dari Dewan Pengumpahan. Itu dasar kami ya,” terangnya.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengambil keputusan melalui mekanisme voting apabila musyawarah tidak mencapai mufakat. “Yaitu tepatnya pasal 35 ayat 5, jika dalam musyawarah tidak terjadi kesepakatan, diperkenankan untuk melakukan pemutar suara terbanyak atau voting,” ungkapnya.
Hasil voting menunjukkan mayoritas peserta rapat memilih alfa 0,8. Mantan Kadis LHK ini menyebutkan peserta yang hadir tadi 19 orang, sah untuk voting dari 31 ini, yang memilih alfa 0,7 tidak ada, sedangkan yang memilih alfa 0,8 sebanyak 18, abstain 1.
Berdasarkan hasil tersebut, Dewan Pengupahan mengusulkan UMK Badung 2026 menggunakan alfa 0,8. Nilai UMK yang diusulkan mencapai Rp3.791.002,57 atau naik Rp256.663,69 dari tahun sebelumnya, setara kenaikan 7,26 persen.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk hotel bintang 5 dan bintang 4 diusulkan sebesar Rp3.828.912,60, naik 7,26 persen dibandingkan UMSK 2025.
“Usulan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Bapak Bupati Badung untuk diteruskan sebagai rekomendasi kepada Bapak Gubernur Bali. Kalau tidak salah penetapan final UMK dan UMSK Badung 2026 dijadwalkan pada 24 Desember oleh Gubernur Bali,” pungkasnya.(Parwata/balipost)




