Masyarakat saat mengurus Atma Kerthi di Disdukcapil Karangasem. Batas akhir permohonan Atma Kerthi tahun ini yakni 22 Desember. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Masyarakat masih terus melakukan pengurusan penghargaan Atma Kerthi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karangasem. Batas akhir permohonan Atma Kerthi adalah 22 Desember 2025.

Kepala Disdukcapil Karangasem, I Made Kusuma Negara mengungkapkan, dari 1 Januari sampai dengan 16 Desember 2025, tercatat sebanyak 3.414 masyarakat atau ahli waris yang mengurus program atau penghargaan Atma Kerthi. Rinciannya, laki-laki sebanyak 1.789 orang dan perempuan sebanyak 1.625 orang.

Baca juga:  258 Nakes Raih Penghargaan Menkes

“Untuk Kecamatan Sidemen yang mengurus Atma Kerti sebanyak 275 orang, Selat 305 orang, Rendang 289 orang, Manggis 373 orang, Kubu 476 orang, Karangasem 705 orang, Bebandem 448 orang, dan Abang sebanyak 543 orang. Untuk anggaran yang digelontorkan untuk program Atma Kerthi tahun ini sebesar Rp7 miliar,” ucapnya.

Kusuma Negara mengatakan, batas akhir pengajuan atau permohonan Atma Kerthi adalah pada 22 Desember. Apabila ada masyarakat yang mengajukan permohonan melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut, maka pengajuannya akan ditangguhkan dan diajukan di tahun 2026 mendatang.

Baca juga:  Vaksinasi Covid Sasar Penyandang Disabilitas dan Skizofrenia

“Untuk saat ini masih ada sebanyak 86 permohonan sedang proses. Jadi, apabila ada permohonan sebelum tanggal 22, pasti akan kita proses, mengingat batas akhir mengajukan permohonan hari Senin, 22 Desember. Intinya, kami optimis mampu menuntaskan sisa permohonan ini,” kata Kusuma Negara.

Untuk diketahui, program Atma Kerthi merupakan satu upaya mendekatkan, mempercepat, dan mempermudah layanan pemerintah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem sekaligus pemberian reward terhadap masyarakat yang secara aktif melapor dan mengurus segera akta kematian saudara atau keluarga mereka yang telah meninggal dunia.

Baca juga:  IMF-WB Sukses, Pangdam Terima Penghargaan

Bagi masyarakat atau ahli waris yang telah melaksanakan tertib administrasi dengan mengurus akta kematian keluarganya akan diberikan penghargaan berupa uang sebesar Rp2.000.000. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN