
DENPASAR, BALIPOST.com – Dewan Pengupahan Kota Denpasar telah menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) naik sebesar 6,12 persen pada 2026. UMK yang diputuskan pada 2026 sebesar Rp3.499.878,78. Angka tersebut naik sekitar Rp200 ribu dari tahun ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini, Minggu (21/12) mengatakan, rapat Dewan Pengupahan Kota Denpasar telah dilakukan pada Jumat (20/12) dan telah memutuskan kenaikan UMK pada angka 6,12 persen.
Hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut kata dia, telah dilaporkan kepada Wali Kota Denpasar yang selanjutnya menjadi rekomendasi untuk diajukan kepada Gubernur Bali. “Rekomendasi tersebut nantinya ditetapkan oleh Gubernur Bali,” katanya.
Adapun upah minimum ini kata dia berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Disinggung terkait serikat pekerja yang mengharapkan kenaikan UMK sebesar 10 hingga 15 persen, Raini mengatakan angka kenaikan yang disepakati saat ini merupakan hasil keputusan Dewan Pengupahan. Anggota Dewan Pengupahan sendiri kata dia terdiri serikat pekerja, pengusaha, akademisi hingga unsur pemerintah.
“Jadi rekomendasi UMK 2026 ini adalah hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan yang sudah disepakati bersama termasuk serikat pekerja masuk di dalamnya,” ujar Raini.
Sebelumnya Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ida Dewa Made Rai Budi Darsana berharap UMP atau pun UMK bisa mencapai 10 hingga 15 persen dari tahun ini. Menurutnya selama 10 tahun terakhir ini kenaikan upah buruh sangat rendah.
Ia menyebut Indonesia menduduki peringkat 4 dengan kenaikan upah buruh terkecil, dibandingkan dengan negara lain di ASEAN. UMP atau pun UMK selama ini menurutnya belum mampu memenuhi standar hidup layak, terlebih di Bali.
Dasar usulan kenaikan UMP 10-15 persen tersebut kata Dewa Made Rai, salah satunya karena harga kebutuhan hidup saat ini cukup tinggi. Kecilnya kenaikan UMP membuat daya beli masyarakat menurun.
Dengan itu ia berharap buruh bisa mendapatkan upah yang layak sehingga bisa memenuhi kebutuhan mereka dengan layak. “Bagaimana hak dan kesejahteraan buruh menjadi prioritas negara. Jika buruh sejahtera, maka rakyat juga sejahtera,” imbuhnya. (Widiastutis/bisnisbali)










