
JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus terkait tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berbeda dengan kasus jaksa yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).
“Untuk penanganan perkaranya ini dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi lainnya dari kasus tiga jaksa di Kalsel, terutama yang dilakukan oleh Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), maka lembaga antirasuah akan menyelidikinya.
“Apabila ditemukan dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang lain, atau ditemukan ada peristiwa pidana yang lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK pada saat ini fokus untuk mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tiga jaksa di Kalsel.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesebelas di tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Namun, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.
Sementara OTT di Banten terkait dugaan pemerasan yang dilakukan seorang jaksa bersama penasihat hukum dan penerjemah terhadap warga negara Korea Selatan.
OTT tersebut dilakukan KPK di Banten dan Jakarta pada 17-18 Desember 2025. Kemudian KPK memutuskan melimpahkan berkas perkara beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Agung.










