
MANGUPURA, BALIPOST.com – Aksi pembuangan sampah ke sungai yang melibatkan staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung berbuntut panjang. Selain menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, KPU Badung juga menerima sanksi adat berupa denda dari Desa Adat Uma Klungkung, Padangsambian Kaja.
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, menegaskan, pihaknya langsung bergerak setelah video pembuangan sampah tersebut beredar luas di media sosial. Ia mengaku telah mengklarifikasi kejadian sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada prajuru adat dan tokoh masyarakat setempat.“Kemarin kami sudah langsung mengklarifikasi dan meminta maaf atas kelalaian staf kami,” ujar Yusa Arsana, Jumat (19/12).
Yusa Arsana menjelaskan, peristiwa itu bermula saat hujan lebat dan banjir melanda kawasan Jalan Kebo Iwa. Posisi kantor KPU Badung yang berada di titik terendah menyebabkan air dari jalan masuk ke area kantor, membawa sejumlah sampah yang sudah terbungkus plastik. “Kemarin airnya besar di jalan, dan membawa sejumlah sampah yang sudah dibungkus bungkus plastik. Sampah itu masuk ke kantor KPU saat pintu gerbang dibuka,” bebernya.
Awalnya, kata dia, sampah tersebut berada di luar area kantor. Namun karena arus air cukup deras, sampah tersangkut di gerbang kantor. “Namun kami akui kesalahan staf kami, karena sampah yang datang malah dibuang ke sungai,” ucapnya.
Atas kejadian itu, KPU Badung menyatakan siap bertanggung jawab dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa. Bahkan, lembaga penyelenggara pemilu tersebut membuka ruang kerja sama dengan Desa Adat Padangsambian Kaja dalam pengelolaan sampah ke depan. “Kami sudah minta maaf dan siap bekerjasama dalam pengolahan sampah kedepannya. Bahkan terkait dengan masalah ini, kami juga nanti akan klarifikasi di KPU Provinsi,” imbuhnya.
Selain permintaan maaf, KPU Badung juga menerima sanksi adat dari Prajuru Adat Banjar Uma Klungkung. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Badung, Agung Rio Swandisara, membenarkan adanya sanksi tersebut.“Jadi untuk sanksi adat benar telah diberlakukan oleh Prajuru Adat Banjar Uma Klungkung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sanksi diberikan sesuai perarem yang berlaku di wilayah Banjar Adat Uma Klungkung, yakni denda Rp1 juta per orang. “Jadi kami dikenakan denda senilai Rp 3 juta. Karena tiga orang yang melanggar perapem. Semua itu pun atas petunjuk dari Kelian Adat dan Kepala Lingkungan Banjar Uma Klungkung,” bebernya.
Gung Rio menegaskan perarem tersebut tidak hanya berlaku bagi KPU Badung, melainkan untuk seluruh warga di wilayah banjar adat setempat. “Perarem nike berlaku untuk semua warga, nika berdasarkan dari Kelian Adat dan Kepala Lingkungan,” imbuhnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab tambahan, KPU Badung juga melakukan aksi bersih lingkungan pada Jumat pagi dengan membersihkan saluran irigasi di sekitar Banjar Uma Klungkung. Langkah ini diharapkan dapat meredam kekecewaan warga sekaligus menjadi pembelajaran bersama, terlebih Bali saat ini tengah menghadapi persoalan serius terkait sampah dan banjir. (Parwata/balipost)










