
TABANAN, BALIPOST.com – Uji coba pemanfaatan gedung parkir bertingkat di lahan eks Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Tabanan direncanakan akan dilakukan di tahun 2026. Saat ini, pembangunan fasilitas parkir yang digadang-gadang menjadi solusi kepadatan kawasan RSUD Tabanan tersebut telah memasuki tahap akhir.
Seperti diketahui, pembangunan gedung parkir bertingkat ini diharapkan dapat memperkuat layanan RSUD Tabanan, khususnya dalam penyediaan lahan parkir bagi pasien dan pengunjung. Selain itu, fasilitas ini juga diharapkan mampu membantu mengurai kemacetan di ujung selatan Jalan Diponegoro, kawasan yang selama ini padat aktivitas karena keberadaan rumah sakit, Graha Yadnya, serta sejumlah sekolah.
Pembangunan gedung parkir dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, anggaran yang digelontorkan mencapai sekitar Rp7 miliar, sementara tahap kedua menghabiskan anggaran sekitar Rp15 miliar. Penyesuaian anggaran dilakukan mengingat pemerintah daerah juga harus membiayai berbagai program prioritas lainnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, mengatakan, struktur bangunan gedung parkir bertingkat tersebut hampir rampung. “Untuk struktur gedung, progresnya sudah mendekati 100 persen,” ujarnya, Rabu (17/12).
Ia menjelaskan, pembangunan tahap kedua saat ini difokuskan pada penambahan dua lantai, yakni lantai satu dan lantai dua, sekaligus pekerjaan finishing. Selain itu, pengerjaan juga mencakup pemasangan jaringan listrik, drainase, serta pompa penunjang operasional gedung.
“Kami mengejar agar gedung ini bisa bermanfaat pada 2026, meskipun belum sepenuhnya ideal, karena harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Dengan rampungnya tahap kedua tersebut, Pemkab Tabanan optimistis gedung parkir bertingkat dapat mulai diuji coba pemanfaatannya pada 2026. Namun demikian, skema operasional dan pembagian fungsi parkir masih dikaji bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan.
“Kami masih melakukan kajian dengan Dishub, terutama terkait jenis kendaraan yang akan ditempatkan di masing-masing lantai,” jelas Dedy.
Sesuai perencanaan awal, basement gedung parkir akan diperuntukkan sepeda motor karena dinilai lebih memungkinkan untuk akses turun dan naik. Sementara lantai satu dan lantai dua direncanakan khusus untuk parkir mobil dengan batas ketinggian maksimal 2,25 meter. “Kendaraan besar seperti truk atau mobil boks dipastikan tidak bisa masuk,” tegasnya.
Dari sisi kapasitas, setiap lantai parkir mobil diperkirakan mampu menampung sekitar 30 unit mobil, sedangkan basement diproyeksikan menampung ratusan sepeda motor. Meski demikian, angka pasti kapasitas masih menunggu hasil kajian Dishub. Selain berfungsi sebagai fasilitas parkir, gedung parkir bertingkat ini juga diproyeksikan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkir.
“Kalau mengacu pada perencanaan, parkir bertingkat ini berpotensi menghasilkan PAD melalui retribusi, tentu dengan persetujuan pimpinan (bupati),” pungkasnya. (Puspawati/balipost)










