Kepala Kejari Karangasem, Shinta Ayu Dewi R.R. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, melalui pendampingan intensif kepada pemerintah daerah berhasil memulihkan penerimaan pajak hampir Rp3 miliar.

Kepala Kejari Karangasem, Shinta Ayu Dewi R.R didampingi Kasi Intel I Komang Ugra Jagiwirata mengatakan Kejari berhasil memulihkan penerimaan pajak daerah yang bersumber dari mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak restoran, dan pajak hotel dengan total nilai Rp2.791.950.308. Selain itu, pihaknya mengembalikan aset daerah berupa sebidang tanah seluas sekitar 2 are beserta bangunan, dengan nilai mencapai Rp2,9 miliar.

Baca juga:  Diduga Korupsi Ratusan Juta, Ketua BUMDes Nawakerti Jadi Tersangka

“Pemulihan aset ini menunjukkan bahwa kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat,” kata Shinta.

Sintha mengatakan, kalau capaian tersebut merupakan bagian dari empat program prioritas yang terus didorong Kejari Karangasem untuk menghadirkan penegakan hukum yang efektif, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik. “Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) mencatatkan kinerja sangat membanggakan, bahkan meraih penghargaan terbaik di Bali dari kejaksaan tinggi,” tutupnya.

Baca juga:  Rugikan Negara Rp1,85 Miliar, Eks Direktur Dharma Santhika Jadi Tersangka

Menurut Sintha dalam penagihan piutang pajak tersebut, pihaknya mengutamakan pendekatan terhadap wajib pajak tersebut. Yang terpenting baginya, para wajib pajak ini nantinya mau membayar piutang ke pemerintah daerah.

“Dengan pembayaran pajak ini, nantinya bisa dipergunakan untuk pembangunan di Karangasem. Termasuk untuk mendukung pengembangan UMKM, sehingga perekonomian masyarakat Karangasem dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Disinggung apakah ada kendala yang dialami saat penagihan piutang tersebut, Sintha menegaskan, kalau sejauh ini belum ada kendala yang dihadapi di lapangan. “Intinya kami bekerja sesuai dengan SOP.  Karena kita lebih kepada mitigasi risiko atau mencegah permasalahan dalam upaya penagihan piutang yang kita lakukan ke wajib pajak itu sendiri,” imbuh Sintha. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Hingga Juli 2021, Penerimaan Pajak di Bali Kurang dari 50 Persen

 

BAGIKAN