
DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah aparat kepolisian, Kamis (11/12), bersaksi di Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus demonstrasi di Polda Bali dan DPRD Bali. Mereka adalah saksi korban bernama I Wayan Harjana Ardi Putra dan empat orang saksi polisi lainnya yang saat demo terjadi berada di seputaran lokasi.
Saksi korban saat memberikan kesaksiannya masih terlihat sakit dan terganggu pendengarannya. Namun demikian, dia masih bisa menjelaskan peristiwa yang dialami walau tak melihatnya secara persis.
Saksi korban mengaku dilempari massa hingga korban terkena dari sisi depan dan samping. Korban pun menderita luka dan dilarikan ke rumah sakit. Korban sempat tak sadarkan diri. Di depan majelis hakim yang diketuai Theodora Usfunan, saksi saat itu mengaku ada di truk logistik Polresta Denpasar.
Enam terdakwa dalam kasus ini adalah Mario Taniadi, Andre Surya Dinata, I Putu Bagus Sujaya Dewa, I Nyoman Ragil, I Ketut Mardiana, dan Rivaldi. Saat ditanya apakah pelakunya adalah para terdakwa tersebut, saksi korban mengatakan dia tidak melihat secara pasti, karena para terdakwa menggunakan masker.
Pun saat ditanya terkait saksi diperlihatkan video yang beredar, saksi pun tidak tahu dan tidak kenal dengan para terdakwa. Salah satu yang menyebabkan terdakwa tidak bisa melihat pasti karena saat mengalami luka di mata hingga berdarah.
Saksi mengatakan, ada banyak orang (massa). Namun, korban tidak melihat pelaku karena korban menderita luka pada mata. Saksi polisi lainnya melihat ada melakukan pelemparan, ada melihat salah satu terdakwa mengambil tameng polisi. Tameng ini pun ikut dijadikan barang bukti dan ditunjukkan di persidangan. (Miasa/balipost)










