
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT serta tujuh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC), terus melakukan pengawasan dan penindakan barang ilegal. Selama 2025, berhasil melakukan penindakan di bidang cukai senilai Rp40 miliar. Untuk potensi nilai cukai tidak tertagih Rp27,1 miliar.
Dengan demikian, pada Kamis (11/12) dilaksanakan pemusnahan barang sitaan DJBC Bali, NTB, dan NTT senilai Rp3.134.027.000 dengan perkiraan potensi nilai cukai tidak tertagih Rp1.466.011.524.
Community protector sebagai salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berperan dalam pengawasan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan mencegah beredarnya barang-barang yang memberikan dampak negatif. Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT memiliki wilayah pengawasan yang luas dengan karakteristik yang beragam.
Oleh karena itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi menyampaikan pihaknya selalu menjalin sinergi dan kolaborasi dengan baik dan berkesinambungan dengan berbagai pihak, baik dengan TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, Satuan Polisi Pamong Praja, masyarakat maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Terkait pemusnahan tersebut, Fadjar mengungkapkan sebagai wujud nyata kinerja pengawasan di bidang cukai oleh Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal selama kurun waktu bulan Oktober 2024 hingga November 2025. “Kegiatan ini kami laksanakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik,” ujarnya.
Secara keseluruhan barang hasil penindakan di bidang cukai yang menjadi milik negara, yaitu 1.477.424 batang hasil tembakau atau rokok ilegal berbagai merk jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin. Selain itu, 4.962,95 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal berbagai merk jenis golongan A, B, dan C.
Lebih lanjut, Fadjar menjelaskan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp3.134.027.000 dengan perkiraan potensi nilai cukai tak tertagih sebesar Rp1.466.011.524. Terhadap barang kena cukai dimaksud telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.
Selama 2025, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT dan KPPBC dibawahnya berhasil melakukan penindakan di bidang Cukai sebanyak 1.652 kali, yaitu berupa pelanggaran Undang-undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan barang hasil penindakan berupa 18,17 juta batang rokok ilegal, 581,34 kilogram tembakau iris ilegal, 53,81 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, dan 14.872 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Sebagai tindak lanjut terhadap tindak pidana di bidang cukai, telah dilakukan penyidikan sebanyak enam kali yang seluruhnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), serta penyelesaian perkara dengan pengenaan denda. Barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dimusnahkan merupakan penindakan mandiri oleh Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT. Termasuk hasil kerja sama atau sinergi dengan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali serta informasi dari masyarakat.
“Dalam menjalankan tugas pengawasan secara profesional, Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT berkomitmen menjunjung tinggi integritas sejalan dengan tema Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025 yaitu Satukan Aksi Basmi Korupsi,” ujarnya.
Fadjar menegaskan hasil pengawasan Bea Cukai di wilayah Provinsi Bali, NTB, dan NTT ini menjadi bukti konsistensi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait untuk terus bekerja sama dan memberikan informasi kepada Bea Cukai bersama-sama menjaga negeri dari ancaman barang ilegal,” tutup Fadjar. (Kerta Negara/balipost)










