Shinta Ayu Dewi RR. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Selain tengah melakukan penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Desa Adat Bukit, Karangasem, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem juga tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kelungah, Kecamatan Sidemen, Karangasem. Dalam waktu dekat, Kejari bakal menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, Selasa (9/12) mengatakan, kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Kelungah saat ini juga sedang dalam proses penghitungan kerugian dari tim auditor. “Hingga saat ini, sudah ada sebanyak 37 orang saksi termasuk satu orang ahli yang kami periksa dalam kasus tersebut,” ujar Shinta.

Baca juga:  Korupsi Pengangkatan Pegawai Honorer Badung, Oknum ASN Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Sintha mengatakan, kalau tahapan terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kelungah tersebut juga telah melakukan tahapan yang panjang. Kasus tersebut juga berawal dari adanya laporan dari masyarakat setempat yang merasa curiga.

“Modus operandi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Kelungah kurang lebih sama dengan kasus LPD pada umumnya. Terduga pelaku memberikan kredit melebihi kapasitas batas maksimum pemberian, memberikan kredit ke luar desa dan yang lainnya. Dalam pendalaman kami juga menemukan adanya selisih uang khas dan juga pemberian kredit tanpa adanya jaminan,” katanya.

Baca juga:  Ini, Hakim Tipikor Perempuan di Bali yang Penjarakan 45 Koruptor

Dia menjelaskan, dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dalam penyidikan Kejari Karangasem kemungkinan penetapan tersangkanya akan dilakukan dalam waktu dekat tidak sampai akhir tahun. “Mudah-mudahan minggu depan sudah ditetapkan tersangkanya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya mengimbau seluruh desa adat di Kabupaten Karangasem agar mengelola dana hibah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kejari Karangasem juga siap memberikan pendampingan, masukan, hingga penyuluhan hukum bagi Desa Adat yang masih ragu atau memerlukan konsultasi terkait pengelolaan anggaran. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Ini, Ciri Karung Beras Coblosan
BAGIKAN