TPA- Lahan lokasi rencana pembangunan TPA (tempat pembuangan akhir) yang berlokasi di Banjar Tegallanglang, Desa Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Warga mulai menyuarakan penolakan terkait rencana pembangunan TPA (tempat pembuangan akhir) yang berlokasi di Banjar Tegallanglangan, Desa Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.

Penolakan tersebut muncul ke permukaan karena lokasi TPA berdekatan dengan sekolah, pura, dan aliran sungai yang dinilai akan menggangu ke depannya.

Perbekel Desa Datah, I Gede Subrata mengungkapkan, kalau keberatan yang disampaikan masyarakat ketika pelaksanaan kegiatan sosialisasi rencana pembangunan TPA oleh Pemkab Karangasem beberapa waktu lalu. Kata dia, ada beberapa alasan yang mendasari keberatan warga menolak lokasi pembangunan TPA tersebut.

Baca juga:  Semarakan HUT ke-80 RI, Pawai Obor digelar di Alun-alun Bangli

“Lokasi rencana pembangunan TPA jaraknya terlalu dekat dengan SD Negeri 6 Datah dan PAUD. Jarak SD hanya sekitar 50 meter. Sehingga warga cukup khawatir dengan keberadaan TPA itu nantinya, karena dinilai akan dapat menganggu kegiatan belajar mengajar, ataupun kesehatan para siswa,” ujar Subrata, Senin (8/12).

Subrata mengatakan, selain itu, karena kawasan Datah merupakan kawasan pariwisata dan banyaknya pura di sekitar rencana lokasi TPA. Terlebih sebelumnya tim dari pusat telah turun melakukan monitoring, dan di lokasi ternyata terdapat sungai.

Baca juga:  Kawal Pemilu 2024, PLN Siaga Kerahkan Ratusan Personel Amankan Pasokan Listrik di Bali

Sehingga rawan pencemaran jika dibangun TPA. “Saat ini mungkin kami akan fokus ke pembangunan TPST untuk Desa Datah saja,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karangasem I Nyoman Tari mengatakan, rencana pembangukan TPS di Desa Datah sudah dalam tahap studi kelayakan. Namum dirinya tidak memungkiri, ada beberapa catatan dalam study kelayakan tersebut.

“Tempat itu layak (dibanguan TPA), namun ada catatan. Seperti, kondisi jalan yang sempit, sehingga harus dilalukan pelebaran. Selain itu lokasinya yang dekat dengan sekolah, sehingga harus ada pemagaran. Dan catatan-catatan ini untuk mitigasi,” katanya.

Baca juga:  Sanitary Landfill Solusi Atasi TPA Peh

Tari menjelaskan, pihaknya tak memungkiri adanya penolakan warga setempat, terkait rencana pembangunan TPA tersebut. Hanya saja pemerintah melakukan usaha pendekatan, sehingga program pengelolaan sampah di Karangasem dapat berjalan sesuai rencana.

“Lokasi lahan milik provinsi. Pihak pemprov baru akan melepas lahan itu, jika masyarakat setuju (pembangunan TPA). Kami akan upayakan sosialisasi lagi ke masyarakat, dan tentu nanti ada kebijakan dari pimpinan (bupati),” imbuhnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN