Petugas Satpol PP saat menertibkan banner yang melanggar perda di jalur pusat Kota Gianyar. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Untuk kesekian kalinya, petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan penertiban pemasangan banner reklame ilegal yang kembali marak di seputaran Kota Gianyar. Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) demi menjaga keindahan dan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, I Putu Dian Yudanegara, Rabu (3/12) menyatakan jalur pusat Kota Gianyar dipenuhi puluhan banner yang dipasang di pohon dan tiang listrik, yang jelas-jelas melanggar Perda. “Puluhan baliho dan banner reklame tersebut telah kami tertibkan karena melanggar perda. Lokasi penertiban dipusatkan di Jalur Kota Gianyar,” ujar Dian Yudanegara.

Baca juga:  Pungut Biaya Penerbitan KTP dan KK, Kelian Banjar Maragasengkala Diringkus Polisi

Penertiban ini menyasar banner yang dipasang di pinggir jalan, di atas trotoar, dipaku di pohon, dan diikat di tiang listrik. Pemasangan seperti ini dinilai sangat merusak keindahan wajah Kota Gianyar sebagai kota Daya Tarik Wisata (DTW) yang keasriannya harus dijaga.

Selain tidak berizin, beberapa banner yang ditertibkan juga sudah kadaluarsa, menambah kesan kumuh di area publik. “Banner langsung diturunkan karena dipasang di tiang listrik dan dipaku di pohon. Keberadaan banner tersebut sangat mengganggu tampilan keindahan kota,” tegasnya.

Baca juga:  Pengungkapan Pelaku Penebangan Liar, Pertanda Masih Ada Aktivitas Ilegal Dalam Hutan

Kasat Pol PP menambahkan, pemasangan banner tidak berizin ini melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Puluhan banner hasil penertiban langsung diamankan di Kantor Satpol PP.

Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari patroli yang dilakukan oleh anggota Satpol PP dan Deteksi Dini Kecamatan Gianyar, yang bertujuan untuk secara bertahap membersihkan spanduk dan banner liar di pusat kota.

Baca juga:  Lomba Yel-yel HKG PKK dan Jambore PKK Nasional, TP. PKK Gianyar Juara 1

“Kami ingin betul-betul mewujudkan kota ini bersih, indah dan asri, lebih-lebih Gianyar sebagai Kota Daya Tarik Wisata (DTW) yang harus dijaga keindahannya, ini adalah amanat Perda ketertiban umum untuk kenyamanan bersama dan keindahan kota,” tutup Yudanegara. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN