Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah Republik Indonesia dan Belanda resmi menandatangani pengaturan praktis terkait pemulangan dua narapidana berkebangsaan Belanda, yakni Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65) yang saat ini ditahan di Indonesia.

Pengaturan praktis tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Belanda D. M. van Weel pada Selasa.

Yusril saat konferensi pers di Jakarta, mengatakan Raja Belanda Willem-Alexander sebelumnya telah menyampaikan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto, begitu pula dengan Menlu Belanda yang bersurat kepada pemerintah Indonesia.

“Kita akan segera memproses pemulangan dua narapidana ini, dalam waktu yang sebenarnya tidak terlalu lama kami sudah menyelesaikan perundingan dan menandatangani kesepakatan dengan pemerintah Belanda yang tadi ditandatangani,” ucap Menko.

Baca juga:  Mantan Napi Pencuci Pakaian Napi Koruptor Ditangkap

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Yusril menjelaskan, Siegfried Mets merupakan terpidana mati melanggar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Saat ini, Mets ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta dan telah menjalani masa penahanan selama 17 tahun.

Sementara itu, Ali Tokman merupakan terpidana seumur hidup lantaran terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tokman tengah ditahan di Lapas Kelas I Surabaya dengan masa penahanan yang telah dijalani selama 11 tahun.

Menurut Yusril, Mets dalam kondisi kesehatan yang kurang baik, sementara Tokman mengalami beberapa gangguan penyakit. Oleh sebab itu, keduanya akan dipindahkan ke negara asalnya pada pekan depan.

Baca juga:  Hilangkan Kejenuhan Napi, LP Tabanan Gelar Pentas Seni

Ali Tokman yang berada di Surabaya akan segera dibawa ke Jakarta dan kemudian ditempatkan sementara di Lapas Kelas I Cipinang menjelang keberangkatan. Dari Jakarta, Tokman bersama-sama dengan Mets akan diterbangkan menuju Amsterdam.

“Insyaallah di tanggal 8 Desember tahun 2025 ini keduanya akan diterbangkan ke Belanda dengan menggunakan pesawat KLM jam 19.25 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” urai Menko.

Adapun pengaturan praktis yang diteken Menko Yusril dan Menlu Weel mengatur kerangka teknis dan administratif pemindahan, termasuk tata cara pelaksanaan, pengaturan logistik, penanganan kondisi kesehatan narapidana, dan pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah Belanda.

“Dengan diserahkan kepada petugas yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri Belanda maka tanggung jawab sudah beralih kepada pemerintah Belanda,” tuturnya.

Baca juga:  Aqua Dwipayana Motivasi Ratusan Napi di Lapas Tabanan

Sementara itu, Duta Besar Belanda untuk Indonesia Marc Gerritsen menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang telah menyepakati pemindahan dua narapidana asal Belanda tersebut.

“Saya sangat berterima kasih bahwa Indonesia mengizinkan dua tahanan Belanda ini untuk lebih dekat dengan keluarga mereka, dan kami memohon hal ini atas dasar kemanusiaan,” katanya dalam konferensi pers.

Menurut Gerritsen, pemindahan narapidana ini menggambarkan hubungan yang kuat serta kerja sama yang sangat baik yang telah terjalin lama antara Indonesia dan Belanda dalam bidang peradilan dan dunia global.

“Hari ini merupakan momen penting dalam hubungan tersebut dan saya berharap dapat memperkuatnya lebih jauh di masa depan,” imbuhnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN