Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie memastikan dunia usaha dan industri memperhatikan aspek kesejahteraan pekerja dalam kajian penyusunan kenaikan upah minimum provinsi/regional (UMP/UMR) tahun 2026.

“Kami sadar bahwa aspek dari sisi pekerja harus diperhatikan baik-baik. Sehingga komunikasi yang sudah ada, ujungnya kita pikirkan bagaimana (dunia usaha dan industri) bisa tumbuh kompetitif, tapi juga memikirkan tentunya (aspek pekerja),” kata Anindya di sela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (2/12).

Baca juga:  Agar Naik Kelas, Kadin Dorong UMKM Masuk Pasar ASEAN

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia menambahkan bahwa pihaknya menjalin kerja sama erat dengan berbagai asosiasi usaha terkait formulasi UMP/UMR tahun depan yang saling menguntungkan bagi industri dan para pekerja, serta berdampak bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kadin bekerja sama dengan asosiasi, (kami) sedang meramu respons terhadap ini semua, terutama karena tahun 2026 (perekonomian) kita ingin tumbuh di angka 5,5 persen,” kata Anindya.

Baca juga:  Survei BI : Dunia Usaha Bali di Triwulan II Membaik

“Selain itu, kita ketahui bahwa untuk UMR ini suatu yang bersifat competitiveness buat para pengusaha, tapi kami sadar bahwa aspek dari sisi pekerja juga harus diperhatikan,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan pengumuman besaran UMP 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.

“Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.

Baca juga:  Kebutuhan Uang Tunai Jelang Hari Raya Rp 3,62 Triliun

Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan UMP 2026.

Data pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025. (kmb/balipost)

BAGIKAN